SOFIFI — DPRD Provinsi Maluku Utara mendorong Pemprov Maluku Utara merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga melalui anggaran Rp 50 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD-P 2026. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan kontraktor dan pelaku usaha yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban ini menjadi salah satu prioritas yang terus didorong oleh legislatif. Menurutnya, skema pembayaran bertahap menjadi pilihan realistis mengingat keterbatasan fiskal daerah.
Skema Pembayaran Bertahap Sesuai Kemampuan Fiskal
Iqbal Ruray menegaskan bahwa DPRD memahami kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayar seluruh utang sekaligus. Oleh karena itu, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan perhitungan yang matang dan terukur.
"Kita dorong Pemprov Malut menyelesaikan utang pihak ketiga secara bertahap," ujar Iqbal Ruray kepada wartawan di Sofifi.
Ia menambahkan, pengalokasian anggaran Rp 50 miliar dalam APBD-P 2026 merupakan wujud komitmen DPRD membantu pemerintah daerah mengurangi beban kewajiban yang selama ini menumpuk.
Pentingnya Pendataan dan Verifikasi Kewajiban yang Sah
DPRD Maluku Utara berharap Pemprov melakukan pendataan dan verifikasi secara cermat terhadap seluruh kewajiban pihak ketiga. Hal ini agar pembayaran dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan kewajiban yang sah, tidak sembarang bayar.
"Yang penting ada komitmen dan proses penyelesaiannya berjalan. Jangan sampai utang terus menumpuk," tegasnya.
Menurut Iqbal, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga juga berdampak langsung pada iklim usaha di Maluku Utara. Para kontraktor dan pemasok yang telah menyelesaikan pekerjaannya membutuhkan kepastian pembayaran agar roda usaha mereka tetap berjalan.
Target Pembenahan Pengelolaan Keuangan Pemprov Malut
Dengan adanya alokasi Rp 50 miliar pada APBD-P 2026, DPRD berharap penyelesaian utang menjadi bagian dari langkah pembenahan pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara secara keseluruhan.
DPRD dan Pemprov kini dituntut memastikan anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah terverifikasi. Dengan begitu, persoalan utang pihak ketiga tidak kembali menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Langkah ini juga dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah. Jika pembayaran kewajiban terus tertunda, dikhawatirkan minat kontraktor untuk mengikuti tender proyek pemerintah akan menurun, yang pada akhirnya menghambat pembangunan di Maluku Utara.