MALUKU UTARA — Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang diduga membawa emas hasil penambangan liar melintas di wilayah Sekadau. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penghentian kendaraan pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram. Selain logam mulia itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp5 juta yang ikut dibawa di dalam mobil.
Nilai Emas Capai Rp6,2 Miliar, MA Langsung Jadi Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin membenarkan bahwa barang bukti tersebut diamankan langsung dari tangan MA. Kepada penyidik, MA mengakui bahwa ketiga keping emas itu adalah miliknya dan diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan pertambangan ilegal.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujar Burhanuddin di Pontianak, Rabu (19/8). Dari pengakuan sementara, aktivitas tambang liar ini diperkirakan sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar tiga hingga empat tahun.
Jerat Hukum: Pasal Tambang Ilegal dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Penyidik Polda Kalbar tidak hanya fokus pada kepemilikan emas yang dibawa MA. Mereka masih menelusuri asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penambangan liar ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun.
Pengembangan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan lokasi tambang ilegal yang selama ini dikelola. Penangkapan terhadap anggota legislatif ini menjadi sinyal tegas aparat dalam memberantas praktik pertambangan liar di Kalimantan Barat yang kerap merusak lingkungan dan merugikan negara.