Pencarian

Sekda Morotai Sebut Permintaan Uang Rp20 Juta ke PT Intim Kara atas Nama Kepala DLH Murni Penipuan, Transfer Rp10 Juta Sudah Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 • 08:06:31 WIB
Sekda Morotai Sebut Permintaan Uang Rp20 Juta ke PT Intim Kara atas Nama Kepala DLH Murni Penipuan, Transfer Rp10 Juta Sudah Mengalir
Sekda Morotai memastikan permintaan uang Rp20 juta kepada PT Intim Kara yang mengatasnamakan Kepala DLH adalah penipuan.

MOROTAI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, menegaskan permintaan uang Rp20 juta kepada PT Intim Kara yang mengatasnamakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nurhayati merupakan tindakan penipuan. Penegasan ini muncul setelah pihak perusahaan mengirimkan dana tahap awal sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BNI atas nama Nurlela.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat: Tidak Ada Aliran Dana ke DLH

Hasil penyelidikan Inspektorat Pulau Morotai memastikan tidak ada keterlibatan instansi dalam permintaan dana tersebut. Pemeriksaan terhadap kepala DLH beserta jajaran staf membuktikan tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening resmi dinas.

Nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi PT Intim Kara juga terbukti bukan milik Kepala DLH. Hal ini memperkuat dugaan bahwa oknum tersebut memanfaatkan nama pejabat untuk melakukan pemerasan.

Rekening Penampung Berada di Jakarta

Muhammad Umar Ali mengungkapkan bahwa rekening penerima transfer tersebut tercatat pada salah satu unit Bank BNI di Jakarta. Dana yang masuk tidak pernah mengalir ke rekening kepala dinas maupun staf DLH.

“Rekening yang digunakan untuk menerima transfer tersebut merupakan rekening BNI atas nama Nurlela dan tercatat pada salah satu unit BNI di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada transfer yang masuk ke rekening kepala dinas maupun staf DLH,” ungkap Umar, Sabtu (22/8/2026).

Imbauan Tegas: Jangan Transfer ke Rekening Pribadi

Selaku Plt Kepala Inspektorat, Umar mengingatkan seluruh pelaku usaha di Pulau Morotai agar tidak mudah percaya pada permintaan transfer yang mengatasnamakan pejabat atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap transaksi keuangan negara atau daerah memiliki saluran hukum yang sah.

“Jadi kalau ada pembayaran retribusi maupun pajak daerah, semuanya melalui mekanisme resmi. Jangan mentransfer ke rekening pribadi hanya karena ada yang mengatasnamakan OPD atau pejabat pemerintah,” tegasnya.

Langkah Verifikasi Sebelum Bertransaksi

Umar meminta para pelaku usaha melakukan verifikasi ulang jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan. Konfirmasi langsung ke instansi terkait menjadi langkah paling aman sebelum melakukan pembayaran.

“Kalau ada yang meminta uang mengatasnamakan pemerintah daerah atau dinas, segera lakukan konfirmasi. Jangan langsung melakukan transfer sebelum memastikan permintaan tersebut melalui mekanisme resmi,” tandasnya.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks