Seorang pria lanjut usia di Halmahera Utara, Maluku Utara, nekat menusuk teman minumnya hingga tewas hanya karena uang titipan Rp250.000. Pelaku berinisial EM (73) kini diamankan polisi setelah bersembunyi di tumpukan seng rumah kosong di desa tetangga.
setelah bersembunyi di tumpukan seng rumah kosong di desa tetangga. ISI:TOBELO — Tragedi maut terjadi di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, pada Sabtu (9/5/2026) malam. EM dan korban YP (50) tengah mengonsumsi minuman keras ketika perselisihan soal uang titipan pecah.
Menurut penuturan warga, korban menagih uang yang dititipkan kepada pelaku. EM berjanji akan mengembalikannya, namun korban yang sudah terpengaruh alkohol bersikeras meminta uang tersebut dibayarkan saat itu juga. Adu mulut tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian fisik.
Pisau di Pinggang Dicabut Saat Terdesak
Dalam kondisi terdesak, EM mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Satu tusukan mendarat di dada korban, menyebabkan pendarahan hebat. YP dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, pelariannya hanya bertahan hingga keesokan harinya. Tim gabungan Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kapolsek IPTU Deny Salaka membekuk EM di Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, sekitar pukul 12.30 WIT.
Pelaku Ditemukan Bersembunyi di Bawah Tumpukan Seng
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di tumpukan seng rumah kosong di Desa Leleoto," ujar IPTU Deny Salaka, Minggu (10/5/2026).
Deny menambahkan, EM kini telah dibawa ke Mapolsek Tobelo Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami motif pembunuhan, meski dugaan sementara adalah faktor emosi yang dipicu alkohol dan tekanan tagihan utang.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya konflik horizontal dipicu hal sepele, terutama saat alkohol ikut bermain. Tindak pidana ini diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.