Pencarian

Pemkab Kepulauan Sula Resmi Beralih ke SIMBG, IMB Kini Berubah Jadi PBG Digital

Rabu, 13 Mei 2026 • 15:46:52 WIB
Pemkab Kepulauan Sula Resmi Beralih ke SIMBG, IMB Kini Berubah Jadi PBG Digital
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi menerapkan SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan.

SANANA — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi mulai menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik di sektor perizinan bangunan. Sistem ini ditandai dengan sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula di Sanana, Rabu, 13 Mei 2026.

Perubahan Nomenklatur: IMB Resmi Diganti PBG dan SLF

Dalam aturan terbaru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini dikenal masyarakat resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemilik bangunan juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan layak digunakan.

Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar ganti nama. “Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” ujar Muhlis dalam sambutannya.

Tiga Fokus Utama Penerapan SIMBG di Kepulauan Sula

Muhlis menjelaskan, penerapan SIMBG di Kepulauan Sula memiliki tiga fokus utama. Pertama, menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat terkait prosedur serta persyaratan teknis penerbitan PBG. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi bangunan gedung. Ketiga, memberikan pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.

Sosialisasi ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, hingga pelaku usaha seperti pengelola SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, hotel, dan usaha rumah burung walet. Pemerintah daerah meminta para camat, kades, dan lurah aktif menyosialisasikan penerapan SIMBG kepada masyarakat.

Pendampingan Teknis bagi Masyarakat dan Investor

Dinas PUPR Kepulauan Sula menyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat yang akan mengurus PBG maupun SLF. “Dengan sistem digital ini, proses pelayanan perizinan diharapkan lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat maupun investor,” kata Muhlis.

Penerapan SIMBG merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah daerah berharap sistem digital ini mampu mendorong pembangunan di Kepulauan Sula berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Bagikan
Sumber: halmaherapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks