TOBELO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memperketat pengawasan di kawasan Gunung Dukono menyusul laporan hilangnya sejumlah pendaki pascaerupsi. Langkah ini merupakan penegasan kembali atas status penutupan jalur yang sebenarnya sudah berlaku secara resmi sejak beberapa pekan sebelumnya.
Melalui surat terbaru Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada Jumat (8/5/2026), pemerintah daerah meminta masyarakat maupun wisatawan mematuhi imbauan resmi. Seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung kini dijaga ketat guna mencegah aktivitas pendakian ilegal yang berisiko mengancam keselamatan jiwa.
Bupati melalui instansi terkait menginstruksikan para pengelola dan penyedia jasa pendakian untuk aktif menyosialisasikan potensi bahaya erupsi. Larangan ini merespons peningkatan aktivitas vulkanik yang membahayakan siapa pun yang berada di dekat kawah aktif.
Aturan Penutupan Jalur Sudah Berlaku Sejak April 2026
Meski insiden hilangnya pendaki baru saja mencuat, Dinas Pariwisata Halmahera Utara sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 556/061 tertanggal 17 April 2026. Keputusan tersebut secara eksplisit menegaskan penutupan total seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono bagi siapapun tanpa terkecuali.
Dalam aturan tersebut, operator dan penyedia jasa pendakian dilarang memberikan izin atau memfasilitasi perjalanan menuju puncak. Masyarakat dilarang memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius empat kilometer, sesuai dengan rekomendasi teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pemerintah daerah kini bersama PVMBG, BPBD, Basarnas, serta jajaran TNI dan Polri terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran operasi pencarian korban yang hilang sekaligus menjaga sterilisasi zona bahaya.
Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah daerah memastikan tidak akan menoleransi pihak yang nekat melanggar aturan penutupan jalur pendakian ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di kawasan rawan bencana dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memberikan peringatan serupa bagi pendaki di wilayah lain. Rekomendasi pembatasan aktivitas ini tidak hanya berlaku di Dukono, tetapi juga di sejumlah gunung api aktif yang berstatus Level II (Waspada) dan Level III (Siaga).
Beberapa gunung yang saat ini dalam pantauan ketat antara lain Gunung Gamalama, Gunung Lewotobi Laki-Laki, Gunung Semeru, hingga Gunung Rinjani. BNPB menekankan agar insiden di Halmahera Utara menjadi pelajaran kolektif bagi para pendaki untuk selalu mengutamakan rekomendasi otoritas resmi demi menghindari jatuhnya korban jiwa.