TERNATE — Penandatanganan kerja sama itu berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan Hukum Lokal dan Optimalisasi Peran PKBH sebagai Laboratorium Hukum”. Acara ini juga menghadirkan Guru Besar FH Unkhair, Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H., serta pemantik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Mengapa Kolaborasi Ini Penting bagi Mahasiswa dan Masyarakat?
FGD menjadi ruang untuk membedah persoalan hukum di daerah serta mencari strategi penguatan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). PKBH tidak hanya difungsikan sebagai tempat pembelajaran mahasiswa, tetapi juga wadah pengabdian hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
Keterlibatan Kementerian Hukum dinilai krusial dalam mendorong kesadaran hukum, pembentukan regulasi, dan perluasan akses layanan bantuan hukum. Lewat kerja sama ini, mahasiswa FH Unkhair diharapkan mendapat pengalaman praktis langsung dari kantor hukum yang telah berpengalaman menangani perkara.
Alumni Harus Memberi Kontribusi Nyata, Bukan Sekadar Silaturahmi
Ketua IKA FH Unkhair, Dr. Nirwan M.T. Ali, S.H., M.M., C.G.C.A.E., menegaskan bahwa organisasi alumni tidak boleh berhenti pada fungsi seremonial. Menurutnya, alumni yang tersebar di ranah praktisi, birokrat, akademisi, maupun profesi lain memiliki potensi besar yang bisa disatukan untuk kemajuan almamater.
“IKA bukan hanya tempat berkumpulnya para alumni, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kontribusi. Kita memiliki banyak alumni yang bekerja di berbagai bidang, baik sebagai praktisi, birokrat, akademisi maupun profesi lainnya. Potensi ini harus kita satukan untuk memberikan manfaat bagi almamater dan masyarakat,” ujarnya.
Nirwan menambahkan, akademisi menguasai aspek keilmuan, praktisi punya pengalaman langsung di lapangan, sedangkan alumni menyimpan jaringan luas. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai komitmen bersama, bukan sekadar seremoni, agar solusi hukum di tengah masyarakat dapat dihadirkan secara lebih konkret.
Apa Langkah Konkret yang Sudah Disepakati?
Dekan FH Unkhair, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama dengan puluhan kantor hukum itu. Ia mendorong agar hubungan fakultas, alumni, praktisi, dan lembaga terkait diperkuat lewat program yang berdampak langsung bagi institusi dan publik.
Senada, Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, S.E., M.M., menilai fakultas hukum memiliki posisi strategis dalam mencetak SDM yang tidak sekadar paham teori. Ia mengapresiasi langkah FGD dan perluasan jejaring hukum sebagai bagian dari respons kampus terhadap dinamika hukum di Maluku Utara.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan membuka ruang magang yang lebih luas bagi mahasiswa, memperkuat sinergi penelitian, serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan kampung. Kesepakatan itu juga menegaskan komitmen FH Unkhair menjadi pusat pendidikan sekaligus ruang kolaborasi dalam mewujudkan akses keadilan di wilayah timur Indonesia.