Pencarian

Kemenkum Maluku Utara Teken Adendum Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, 13 Organisasi Terlibat

Senin, 18 Mei 2026 • 22:03:01 WIB
Kemenkum Maluku Utara Teken Adendum Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, 13 Organisasi Terlibat
Penandatanganan adendum bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 oleh 13 Organisasi Bantuan Hukum di Maluku Utara.

TERNATE — Sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Maluku Utara resmi meneken adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut, Senin (18/5). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PerUU) Mia Kusuma Fitriana beserta jajarannya.

Apa Isi Adendum yang Ditandatangani?

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan adendum ini bukan sekadar perpanjangan kontrak administratif. Tujuannya mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang efektif, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata,” ujar Argap.

13 OBH yang Bertugas di Maluku Utara

Puluhan organisasi yang mendapat mandat meliputi Yayasan Yustisia Maluku Utara, YBH Sipakale Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan, YBH Trust Maluku Utara, YBH Kapita Maluku Utara, Posbakumadin Cabang Halmahera Utara, YBH Walima Sula, Yayasan Yustisia Cabang Halmahera Barat, YLPAI, YLBH Malut Cabang Halmahera Selatan, YBH Juvis Maluku Utara, dan YLBH Rakyat Halut.

Mereka akan memberikan layanan litigasi maupun non-litigasi. Artinya, pendampingan di pengadilan hingga konsultasi hukum di luar sidang.

Pengawasan Diperketat, Kendala Lapangan Jadi Target

Mia Kusuma Fitriana menyebut koordinasi dan komunikasi antara Kanwil dengan seluruh OBH akan terus diperkuat. Hal ini untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

“Kami akan terus melakukan monitoring lebih intens dengan seluruh Organisasi Bantuan Hukum. Kami juga akan memperkuat pengawasan guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin di Maluku Utara,” tegas Mia.

Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja 13 OBH tersebut. Semua layanan harus sesuai standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks