MALUKU UTARA — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penghitungan kerugian dilakukan untuk memulihkan fungsi fasilitas umum yang sempat terganggu akibat aksi anarkis tersebut. Pihaknya tengah mendata nilai kerusakan secara menyeluruh.
"Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogianya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Konsentrasi Kerusuhan di Pejompongan dan Bendungan Hilir
Iman menjelaskan, titik panas kerusuhan malam itu tidak tersebar, melainkan terkonsentrasi di satu area. "Kemudian untuk wilayah, wilayah yang terjadi kerusuhan itu berada di satu titik di wilayah sekitaran Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir," jelasnya.
Lokasi tersebut menjadi pusat aksi perusakan fasilitas umum dan vandalisme yang dilakukan sekelompok massa setelah agenda unjuk rasa resmi berakhir. Sebagian besar peserta aksi disebut telah meninggalkan lokasi, namun kelompok lain justru memicu gangguan keamanan.
Enam Klaster Tersangka: dari Anak di Bawah Umur hingga Pembiaya
Dari ratusan orang yang diamankan, polisi memisahkan para tersangka ke dalam enam kategori berbeda. Hal ini dilakukan untuk memetakan peran masing-masing individu dalam aksi perusakan tersebut.
- Klaster anak di bawah umur
- Klaster perusuh
- Klaster perusakan fasilitas umum
- Klaster pembawa senjata tajam
- Klaster pembiaya kerusuhan
- Klaster perekrut massa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penangkapan ratusan orang itu merupakan langkah tegas untuk menghentikan aksi vandalisme dan mencegah meluasnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kelompok ini muncul setelah aksi berakhir dan mayoritas massa meninggalkan lokasi.
"Mereka sengaja menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga melakukan penyerangan kepada petugas," kata Budi.
Langkah Hukum dan Pemulihan Aset Publik
Proses hukum terhadap 45 tersangka terus berjalan bersamaan dengan pendataan kerugian negara. Penghitungan nilai kerusakan menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan pasal yang disangkakan, termasuk potensi penerapan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam bagi para pengguna.
Selain aspek pidana, pendataan ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan fasilitas umum yang rusak. Kerusuhan 27 Agustus tercatat sebagai insiden terbesar dalam gelombang aksi penolakan