MALUKU UTARA — Kasus kematian Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian, termasuk dugaan adanya zat beracun.
"Sebab kami masih menunggu hasil laboratorium forensik, tetapi yang pasti sampai detik ini, dalam proses penyidikan sudah 27 saksi yang diperiksa," ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/8).
Target Hasil Lab Pekan Ini
Budi menjelaskan, penyidik terus berkomunikasi secara intensif dengan tim medis. Hasil uji laboratorium forensik yang mencakup pemeriksaan kandungan racun dalam tubuh korban diharapkan dapat diterima penyidik pada pekan yang sama.
"Mudah-mudahan pekan ini, karena yang bekerja adalah lab. Makanya, kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan. Mereka-mereka yang ahli di bidangnya masing-masing," kata Budi.
Hingga saat ini, tidak ada penambahan jumlah saksi baru. Penyidik masih mendalami keterangan dari 27 orang yang telah diperiksa sebelumnya.
Kronologi Pemeriksaan Saksi dan Alur Evakuasi
Ratusan halaman berkas penyidikan mulai terbentuk dari keterangan para saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Penyidik memeriksa enam pengemudi ambulans dengan rincian dua orang dari P3D, dua pengemudi yang menjemput almarhum dari lokasi kejadian ke RS Muhammadiyah, serta dua pengemudi yang mengantar jenazah dari RS Muhammadiyah ke Banyumas.
Selain itu, keterangan juga digali dari perwakilan tiga pihak rumah sakit yang terdiri dari dua petugas keamanan dan satu dokter. Dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang anggota keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, serta satu orang perangkat desa turut dimintai keterangan.
Kasus ini melibatkan dua laporan polisi, yakni di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga pihak yang terkait dengan laporan di Bareskrim Polri.
Posisi Sutrimo dan Status Hukum Kasus
Sutrimo dikenal sebagai kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah milik Febrie Adriansyah yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penemuan jasadnya di depan klinik pada Agustus lalu dinilai tidak wajar, sehingga mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terus bergulir meski publik menanti kejelasan hasil forensik. "Perkembangan terbaru, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi," tegas Budi dalam konferensi pers terpisah, Rabu (19/8).