Pencarian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Aliran Dana Pemerasan WNA Capai Rp 357 Miliar ke 35 Pegawai

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:27:01 WIB
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Aliran Dana Pemerasan WNA Capai Rp 357 Miliar ke 35 Pegawai
KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam kasus aliran dana pemerasan WNA mencapai Rp 357 miliar.

MALUKU UTARA — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari total transaksi Rp 366,7 miliar yang terdeteksi di 96 rekening bank, hanya Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sisanya, Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga merupakan setoran dari biro jasa dan WNA pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal. Data itu diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2019 hingga 2025.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Modus "Setiap Klik Ada Harganya" dan Kode Distribusi "Malaikat"

KPK mengungkap modus pemerasan yang sistematis. Silmy Karim, yang saat menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wamen Imipas (2025-2026), diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS) untuk menarik "jatah" dari setiap permohonan WNA. Jaya lalu menugaskan dua kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk memungut biaya ekstra.

"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo menjelaskan praktik di lapangan. Uang setoran kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee milik staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Selama 2022-2026, penerimaan kotor dari skema ini mencapai Rp 145,5 miliar. Uang dibagikan setiap Jumat dengan sistem kode distribusi khusus. "Pembagian uang disamarkan dengan menggunakan kode distribusi khusus seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi," ungkap Setyo. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin Rp 100 juta per minggu.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

KPK resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Silmy Karim (SK) — Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST) — Staf Subdit Izin Tinggal

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Pengembangan dari Kasus Tenaga Kerja Asing

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Dugaan pemerasan di lingkungan Imipas menunjukkan praktik haram itu meluas hingga ke sektor keimigrasian yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan orang asing.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan aset yang disita dari hasil kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks