MALUKU UTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (8/6/2026) malam. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ismail Adham berjalan dengan bantuan tongkat. Sementara Asrul Azis Taba tampak berkaca-kaca saat memasuki mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan (rutan). KPK sebelumnya telah mengumumkan status keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Empat Tersangka dalam Satu Kasus
Penahanan Ismail dan Asrul melengkapi daftar tersangka yang sudah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, KPK menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Total empat orang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan dan jual-beli kuota haji ini.
KPK belum merilis secara rinci konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. Namun, pengusutan kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengalokasian kuota haji tambahan yang melibatkan Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam pengumuman sebelumnya, KPK menduga para tersangka terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. Modusnya, sejumlah biro perjalanan haji diduga menyetor uang kepada oknum pejabat Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota tambahan di luar kuota resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga mengalir dari para pengusaha travel ke sejumlah pejabat sebagai imbalan atas pengalokasian kuota yang tidak sah. KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditahannya keempat tersangka, KPK memiliki waktu 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin (8/6/2026).
Kuasa hukum para tersangka belum memberikan tanggapan resmi terkait penahanan klien mereka. KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum ini dan melaporkan informasi tambahan terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji.