PULAU TALIABU — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu, menyatakan draf Peraturan Bupati tengah disusun agar selaras dengan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Regulasi turunan itu menjadi syarat utama sebelum tahapan pemilihan kepala desa bisa dijalankan.
Menurut Ruslan, pihaknya telah menghitung durasi penyusunan Perbup sekitar tiga bulan. Perhitungan itu menjadi dasar penetapan target pelaksanaan pilkades pada akhir November hingga awal Desember 2026.
Perbup Menunggu Registrasi dari Provinsi Maluku Utara
Pemkab Pulau Taliabu masih menunggu hasil registrasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan Perbup tersebut. Ruslan menyebut persetujuan dari provinsi menjadi bagian yang tidak bisa dilewati dalam proses ini.
"Hal ini kan harus ada persetujuan dulu. Jadi, kami sementara menunggu hasil registrasi dari Provinsi dalam penyelesaian Perbup Pilkades," kata Ruslan, Kamis, 24 September 2026.
Ia menambahkan, penyusunan draf Perbup akan dilanjutkan ke tahapan pilkades begitu isinya sudah sesuai dengan Perda. Tahapan itu mencakup persiapan panitia, verifikasi bakal calon, hingga penetapan jadwal pemungutan suara di tiap desa.
Anggaran Rp 2,5 Miliar Dibahas Bersama DPRD
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Pulau Taliabu telah membahas anggaran pilkades bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Nilai yang disiapkan mencapai Rp 2,5 miliar untuk membiayai seluruh rangkaian pemilihan serentak.
Anggaran itu mencakup kebutuhan panitia tingkat kabupaten hingga desa, pengadaan logistik pemungutan suara, serta biaya pengawasan. Besaran per desa belum dirinci karena menunggu rampungnya Perbup.
"Kalau memang Penyusunan draf Perbup sudah sesuai dengan Perda, maka kami lanjut menyusun tahapan Pilkades serentak," ujar Ruslan.
Dampak bagi 100-an Desa di Pulau Taliabu
Pilkades serentak menyentuh langsung warga desa yang selama ini menunggu kepastian kepemimpinan di tingkat paling bawah. Kepala desa terpilih akan menentukan arah penggunaan dana desa, program ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur kampung.
Kepastian jadwal juga berpengaruh pada kesiapan bakal calon dan kelompok masyarakat yang ingin mengajukan kandidat. Tanpa Perbup, tahapan pencalonan tidak bisa dimulai meski anggaran sudah tersedia.
Ruslan menyatakan target akhir November hingga awal Desember 2026 tetap menjadi acuan Pemkab Taliabu. "Kurang lebih sekitar akhir November bahkan awal Desember 2026, pelaksanaan Pilkades serentak akan berjalan dan itu adalah target Pemkab Taliabu," ujarnya.
Jika registrasi dari provinsi rampung sesuai jadwal, tahapan pilkades di sejumlah desa di Pulau Taliabu berpeluang berjalan serentak pada periode tersebut.