TERNATE — Pertanyaan itu disampaikan Zulfikran Bailussy menyusul instruksi Kapolri agar anggota tidak mempersulit masyarakat yang datang melapor atau mengadu. LBH Ansor Maluku Utara menilai instruksi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam standar yang bisa dipatuhi seluruh personel, terutama yang bertugas di meja pelayanan paling depan.
Zulfikran menyoroti jarak antara kebijakan pimpinan di Mabes Polri dan praktik di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana memastikan instruksi itu benar-benar dijalankan sampai ke tingkat Polsek.
Apa Standar yang Harus Dipatuhi Anggota di Meja Pelayanan?
Dalam pandangan Zulfikran, kualitas pelayanan kepolisian tidak semestinya bergantung pada sikap personal anggota atau kebijakan pimpinan yang disampaikan secara umum. Pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, standar yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban.
"Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana menerjemahkan tagline 'Polisi Bersama Masyarakat' ke dalam praktik hukum dan pelayanan kepolisian," ujar Zulfikran.
Ia meminta Kapolri menjelaskan bagaimana tagline tersebut diintegrasikan dengan standar pelayanan yang berlaku di lingkungan Polri. Cakupannya meliputi kepastian prosedur penerimaan laporan, pemberian informasi kepada masyarakat, penanganan pengaduan, pemantauan perkembangan perkara, hingga mekanisme koreksi ketika ditemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Kritik Bukan Penolakan Kedekatan Polisi dan Warga
Zulfikran menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya membangun kedekatan polisi dengan masyarakat. LBH Ansor Maluku Utara justru memandang komitmen itu perlu diperkuat melalui instrumen hukum dan sistem pengawasan agar tidak berhenti sebagai slogan institusional.
Menurutnya, tanpa instrumen yang mengikat, tagline berisiko hanya menjadi pesan komunikasi tanpa dampak nyata bagi warga yang berurusan dengan kepolisian.
Pengaduan Warga Harus Punya Jalur Pemeriksaan yang Bisa Diakses
Zulfikran menyebut tiga hal yang harus dipastikan jika tagline ingin punya arti konkret. Pertama, ketika seseorang datang melaporkan dugaan tindak pidana, ia harus mendapatkan pelayanan sesuai hukum.
Kedua, ketika pengaduan disampaikan, harus ada mekanisme yang jelas untuk menerima dan menindaklanjutinya. Ketiga, ketika masyarakat mengeluhkan perilaku petugas, harus tersedia jalur pemeriksaan yang dapat diakses.
"Itulah bentuk nyata kehadiran institusi di tengah masyarakat," tegasnya.
LBH Ansor Maluku Utara belum menyebut langkah lanjutan lain selain meminta penjelasan resmi dari Kapolri. Pertanyaan yang mereka ajukan menyangkut standar, pengawasan, dan konsekuensi apabila instruksi pelayanan diabaikan oleh anggota di lapangan.