TERNATE — Sejumlah perkara yang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mencakup dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate, dugaan penyimpangan anggaran BPKAD Pulau Morotai, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai sekitar Rp1,7 miliar. Perkara-perkara itu menjadi beban kerja yang diwarisi Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan setelah menggantikan pejabat sebelumnya.
Hairun Rizal menilai percepatan penanganan bukan sekadar soal administrasi penyidikan. Menurutnya, kejelasan status perkara menyangkut kepentingan dua pihak sekaligus: pelapor dari masyarakat dan pihak-pihak yang sudah menjalani pemeriksaan.
Perkara Bernilai Besar yang Masih di Meja Penyidik
Selain perkara anggaran daerah, penyidik menangani dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula. Nilai proyeknya sekitar Rp64,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2023, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp43,8 miliar.
Ada pula dugaan persoalan proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang bersumber dari APBN 2024 senilai sekitar Rp13,5 miliar. Penyidik juga menangani dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II Ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Daftar perkara lain yang pernah atau sedang menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Maluku Utara:
- Dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan Kota Ternate
- Dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017
- Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
Perkara Tambang dan Lingkungan di Pulau Obi hingga Tobololo
Penanganan perkara di bidang pertambangan dan lingkungan juga menumpuk. Penyidik menyelidiki dugaan penggunaan material izin C untuk pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, dan Desa Joubela, Kabupaten Pulau Morotai.
Selain itu, ada dugaan aktivitas pembangunan bendungan di kawasan industri nikel Pulau Obi, Halmahera Selatan, serta dugaan pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi. Dua lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, turut masuk penyelidikan.
Penyidik juga menyelidiki proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, yang berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
Transparansi Jika Bukti Tidak Cukup
Rizal menekankan pentingnya penjelasan kepada publik ketika penyelidikan atau penyidikan tidak menemukan cukup bukti. Menurutnya, transparansi proses hukum sama pentingnya dengan penindakan itu sendiri.
"Yang paling penting adalah transparansi proses hukum dan kepastian. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, masyarakat juga harus diberikan penjelasan," ujarnya.
Ia menilai perkara yang menumpuk pada dasarnya menyangkut dua hal: kepastian dan keadilan hukum. Karena masih berada di meja penyidik, kepastian itu belum diperoleh, baik oleh pihak yang telah diperiksa maupun masyarakat yang melaporkan.
"Kalau misalnya perkara tersebut hanya di meja penyidik, maka menjadi kekecewaan sendiri bagi publik Maluku Utara," tandasnya.
Harapan pada Kepemimpinan Baru
Rizal menyambut baik pergantian pimpinan di jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Ia berharap kehadiran Dirreskrimsus baru membawa peningkatan profesionalisme dan responsivitas dalam menangani setiap perkara.
"Kita berharap dengan adanya Dirreskrimsus baru ini jauh lebih profesional serta jauh lebih tanggap untuk menyelesaikan perkara yang ada," sambungnya.
Menurutnya, harapan publik terhadap kepemimpinan baru di Ditreskrimsus adalah adanya percepatan dan kepastian dalam penanganan perkara.
"Itu menjadi PR beliau untuk segera melakukan penuntasan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Rizal.