MABA — Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, secara resmi menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD setelah melalui proses audit BPK. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa opini WTP menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Opini WTP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anjas.
Pendapatan Turun 12,85 Persen, DBH-SDA Terpangkas
Meski meraih opini terbaik, total pendapatan daerah tahun 2025 tercatat turun 12,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh berkurangnya dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
Dari total pendapatan Rp1,67 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp86,77 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp1,58 triliun dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp10,01 miliar.
Ranperda APBD 2025: Tahapan Akhir Tahun Fiskal
Penyerahan Ranperda ini merupakan tahapan akhir pengelolaan keuangan daerah untuk tahun fiskal 2025. Setelah diserahkan, DPRD akan membahas dan menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi catatan positif bagi Pemkab Halmahera Timur di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pusat. Pemerintah daerah diharapkan terus mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer.