Pencarian

Polusi Pabrik Peleburan Timah di Tangerang Berlangsung 23 Tahun, Warga Tiga RW Terpapar ISPA

Minggu, 07 Juni 2026 • 16:05:01 WIB
Polusi Pabrik Peleburan Timah di Tangerang Berlangsung 23 Tahun, Warga Tiga RW Terpapar ISPA
Warga Desa Kadu, Tangerang, terpapar ISPA akibat polusi pabrik peleburan timah selama 23 tahun.

MALUKU UTARA — Warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, selama lebih dari dua dekade hidup berdampingan dengan pabrik peleburan timah yang mengolah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Perusahaan bernama NFU itu beroperasi 24 jam sehari dan memproduksi bau belerang menyengat yang disebut warga sebagai sumber gangguan pernapasan.

Dampak Kesehatan dan Pencemaran Air di Tiga RW

Ahmad (40), warga Desa Kadu yang sudah menetap sejak 2003, mengatakan polusi telah menjangkau tiga RW: 01, 02, dan 03. "Baunya seperti belerang, bikin pusing, banyak yang kena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), banyak anak-anak juga jadi sakit," ujarnya kepada Antara, Minggu (7/6).

Ia menambahkan, dampak pencemaran tidak hanya di udara. Air sumur warga juga tercemar dan mengandung bau logam. "Air warga juga pada jadi bau besi akibat pabrik ini," kata dia. Radius polusi udara, menurut Ahmad, bisa mencapai 1,6 hingga 5 kilometer dari pemukiman, terutama saat angin kencang bertiup.

Aktivitas Pabrik dan Keluhan yang Tak Kunjung Ditindak

Perusahaan NFU bergerak di bidang daur ulang baterai bekas dan aki untuk diproses menjadi bahan baku yang disuplai ke pabrik aki dan kabel di Indonesia. Aktivitas ini telah berlangsung sejak sebelum Ahmad tinggal di desa tersebut pada 2003.

Meski keluhan sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, warga mengaku belum ada tindakan tegas. "Dilaporkan sudah, tapi tidak tau ceritanya sampai sekarang belum ada tindakan. Kami cuman berharap bisa diproses oleh pemerintah," ucap Ahmad. Warga mendesak pemda melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap operasional pabrik tersebut.

Regulasi dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengolah Limbah B3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan yang mengelola limbah B3 wajib memenuhi baku mutu emisi dan limbah cair. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pencemaran udara dan air yang berlangsung selama 23 tahun tanpa penanganan menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang segera melakukan uji emisi dan kualitas air untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks