MALUKU UTARA — Pemerintah Indonesia mengakselerasi restrukturisasi tata kelola perusahaan negara. Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah pembatasan jumlah dewan komisaris di setiap BUMN menjadi maksimal enam orang. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi biaya.
Kebijakan Strategis di Balik Pemangkasan Dewan Komisaris
Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian ditindaklanjuti oleh BP Danantara. Kepala BP Danantara, Rosan Roeslani, telah memulai evaluasi komprehensif terhadap struktur insentif, sistem pengupahan, dan indikator efisiensi di internal perusahaan-perusahaan negara.
"Bagus untuk efisiensi perbankan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, kepada Suara.com di Jakarta, akhir pekan ini. Ia menilai strategi yang dijalankan saat ini memberikan dampak positif bagi perkembangan korporasi dan sektor perbankan milik negara.
Apresiasi Pengamat: BUMN Patuh Jadi Contoh Tata Kelola Baik
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, memberikan apresiasi atas konsistensi perusahaan negara dalam mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. "BUMN yang patuh menunjukkan penerapan good corporate governance yang sesungguhnya," ungkap Herry.
Senada dengan hal tersebut, akademisi sekaligus pengamat BUMN, Toto Pranoto, menegaskan bahwa penerapan GCG merupakan pemenuhan prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar. "Tata kelola itu terkait aspek transparansi, accountability, integrity, fairness. Artinya korporasi BUMN, baik Tbk ataupun yang belum Tbk dituntut menjalankan prinsip tersebut," urai Toto kepada Suara.com.
Disiplin Penegakan GCG Jadi Prioritas Danantara
Toto menambahkan, Danantara diharapkan menempatkan disiplin penegakan tata kelola sebagai prioritas utama pada seluruh klaster korporasi milik negara tanpa terkecuali. "Terkait pelanggaran terhadap prinsip GCG, Danantara punya prioritas buat disiplin penegakan GCG di semua korporasi negara, baik Tbk maupun non-Tbk," jelasnya.
Langkah pemangkasan jumlah dewan komisaris menjadi maksimal enam orang ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran negara dan peningkatan efektivitas roda pengawasan. Dengan jumlah komisaris yang lebih ramping, fungsi kontrol manajerial diharapkan berjalan lebih efisien dan fokus.
Komitmen strategis ini menempatkan aspek akuntabilitas, transparansi, serta penciptaan nilai jangka panjang sebagai prioritas tertinggi. Langkah konkret ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait peningkatan efisiensi dan pengelolaan perseroan secara lebih cermat (prudent).