TERNATE — BPK menilai kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran dua pihak sekaligus: pemerintah daerah sebagai regulator dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator. Karena itu, pemeriksaan kinerja yang diluncurkan Senin lalu itu mengukur efektivitas keduanya secara bersamaan.
Pemeriksaan ini merupakan tahap pendahuluan yang mencakup periode 2025 hingga Semester I 2026. Tim BPK bertugas menelaah dokumen perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Dua Sasaran Utama: Peran Pemkot dan Tata Kelola Perumda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan audit ini berlandaskan Surat Tugas Nomor 269/T/ST/DJPKN-VI.TER/PPD.02/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Ia menyebut tim pemeriksa dipimpin oleh Wakil Penanggung Jawab Eka Rahadiantoputra dan Ketua Tim Pemeriksa Rini Juwita.
Sasaran pertama menyasar efektivitas peran Pemkot Ternate. BPK akan menguji sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi perencanaan, pembangunan infrastruktur, regulasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap penyediaan air minum.
Dukungan pendanaan dan anggaran daerah juga masuk dalam pemeriksaan. Ini mencakup penyertaan modal, perluasan jaringan, penetapan tarif, subsidi, hingga skema pendanaan alternatif seperti KPBU.
Tata Kelola Ake Gaale Diuji dari Air Baku Hingga Distribusi
Sasaran kedua adalah pengelolaan Perumda Ake Gaale. Tim BPK akan menelusuri tata kelola keuangan, pembiayaan investasi, pengelolaan air baku, produksi air minum, hingga distribusi ke masyarakat.
"Tujuannya untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan," ujar Rizal, Senin (31/8).
Entry meeting yang menandai dimulainya pemeriksaan turut dihadiri Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan. Direktur Utama Perumda Ake Gaale beserta jajaran kepala bagian juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dokumen yang Diminta BPK: Renstra Hingga DED SPAM
Pada tahap awal, BPK meminta sejumlah dokumen pendukung dari pemerintah daerah maupun pengelola BUMD. Bapelitbangda diminta menyiapkan Renstra 2025-2026, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), dan Jakstrada Air Minum.
Dokumen lain yang diminta mencakup sinkronisasi program pusat dan daerah terkait SPAM, target serta capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum, hingga data capaian akses air minum. Data pendanaan pembangunan melalui APBD, DAK, hibah, dan KPBU juga menjadi bahan pemeriksaan.
Sementara itu, Dinas PUPR diminta menyerahkan DED SPAM Kota Ternate 2025-2026, program pembangunan jaringan SPAM 2026, dan RAB SPAM 2025-2026. Inspektorat menyerahkan hasil audit atau reviu terkait Perumda Ake Gaale periode 2020-2025.
Pemkot Ternate Diminta Terbuka soal Kendala Pelayanan
Rizal memastikan sebagian besar dokumen telah disiapkan dan diserahkan kepada tim BPK. Ia meminta seluruh jajaran Perumda Ake Gaale dan OPD terkait mendukung penuh proses pemeriksaan.
Ia menginstruksikan jajaran pemerintah dan pengelola BUMD untuk bersikap proaktif dan terbuka dalam menyampaikan persoalan maupun kendala pelayanan air minum. Pendampingan teknis juga diminta disiapkan apabila tim BPK turun melakukan uji petik ke lokasi sumur bor dan infrastruktur SPAM lainnya.
"Untuk tahap awal, tim BPK berkantor di BPKAD Kota Ternate guna menelaah dokumen terkait peran pemerintah. Setelah itu dilanjutkan pendalaman teknis di kantor Perumda Ake Gaale," tandas Rizal.