TERNATE — Sebanyak sembilan pemerintah daerah di Maluku Utara mendapat penguatan kapasitas dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kanwil Kemenkum Maluku Utara memfasilitasi pembinaan ini secara hybrid di Aula Pala Ternate, Senin (7/9), dengan menghadirkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) BPHN sebagai narasumber.
Para peserta yang bergabung secara daring meliputi Biro Hukum Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Kepulauan Sula, Pemkab Pulau Taliabu, Pemkab Pulau Morotai, Pemkot Ternate, dan Pemkot Tidore Kepulauan. Sementara itu, Pemkab Halmahera Barat mengirimkan perwakilannya untuk hadir langsung di kanwil.
IRH Bukan Sekadar Pemenuhan Dokumen Penilaian
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa IRH kerap disalahpahami sebagai proses administratif semata. Padahal, instrumen ini dirancang untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum di daerah secara konsisten.
"Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum membutuhkan komitmen dan kolaborasi bersama. Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah agar setiap variabel, indikator, dan data dukung dapat dipersiapkan secara baik, lengkap, dan berkelanjutan," ujar Argap Situngkir.
Menurutnya, yang terpenting bukan sekadar memenuhi data saat penilaian berlangsung. Proses reformasi hukum harus benar-benar diterapkan sehingga berdampak pada kualitas pembentukan dan pelaksanaan regulasi di daerah.
Harmonisasi Produk Hukum dan Pemutakhiran JDIH Jadi Sorotan
Kepala Divisi P3H, Mia Kusuma Fitriana, mengingatkan para pemda untuk mencermati setiap variabel dan indikator IRH secara menyeluruh. Perhatian khusus ditujukan pada harmonisasi produk hukum daerah yang harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap produk hukum yang dibentuk perlu dipastikan telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki dokumentasi dan bukti dukung yang lengkap," jelas Mia.
Ia juga menyoroti konsistensi pemda dalam memutakhirkan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penginputan yang rutin akan memudahkan akses publik terhadap regulasi sekaligus memperkuat pemenuhan data penilaian IRH.
Kendala Teknis dan Sumber Daya Manusia Mewarnai Diskusi
Forum dilanjutkan dengan sesi konsultasi interaktif. Sejumlah pemda mengutarakan persoalan yang mereka hadapi dalam penyiapan data dukung IRH. Pemkab Pulau Taliabu, misalnya, masih terkendala pada proses pengunggahan draf di JDIH.
Pemkab Halmahera Selatan mengaku belum menuntaskan sejumlah rincian dokumen seperti abstrak, SOP, dan publikasi. Adapun Pemkab Kepulauan Sula tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk kelancaran unggah data.
Pemkab Halmahera Barat menyampaikan kendala berbeda berupa keterbatasan jaringan dan jumlah sumber daya manusia yang bertugas sebagai operator. Berbagai persoalan ini kemudian dibahas bersama Tim Pokja BPHN untuk mencari solusi teknis yang aplikatif.
Menutup rangkaian kegiatan, Mia menegaskan bahwa keberhasilan penilaian IRH tidak bisa dibebankan pada satu instansi. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan seluruh pemda diperlukan sejak penyediaan data, pemutakhiran JDIH, hingga proses penilaian berlangsung.