Pencarian

Kemenkum Maluku Utara Evaluasi 15 Perda Kabupaten dan Kota, Targetkan Regulasi Lebih Efektif untuk Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 • 15:30:21 WIB
Kemenkum Maluku Utara Evaluasi 15 Perda Kabupaten dan Kota, Targetkan Regulasi Lebih Efektif untuk Masyarakat
Kemenkum Maluku Utara menggelar evaluasi terhadap 15 Perda dari kabupaten dan kota secara hybrid di Ternate.

TERNATE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) dari seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Pala Ternate itu menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan hukum yang lebih tinggi.

Mengapa 15 Perda Dievaluasi Serentak?

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa evaluasi ini bukanlah sekadar pemenuhan target administrasi. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap Perda yang berlaku tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan, yang terpenting, mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami mendukung pelaksanaan Anev ini karena sangat penting untuk memastikan penyelarasan regulasi, sehingga peraturan daerah yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin lalu.

Enam Dimensi Penilaian untuk Kualitas Regulasi

Proses evaluasi ini tidak dilakukan secara asal. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PerUU) Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Anev menggunakan enam dimensi penilaian. Pendekatan ini diyakini mampu membuat hasil evaluasi lebih relevan dan signifikan dalam meningkatkan kualitas setiap Perda di kabupaten dan kota.

“Pelaksanaan Anev tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan target administrasi, tetapi juga memastikan kualitas regulasi daerah agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Mia.

Kaitan Erat dengan Indeks Reformasi Hukum

Widya Oesman, selaku penanggung jawab kegiatan, mengungkapkan bahwa evaluasi ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). IRH sendiri bertujuan menilai sejauh mana Perda yang ada sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta kebutuhan riil masyarakat.

“Evaluasi Indeks Reformasi Hukum ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat,” ujar Widya.

Tim Khusus untuk Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Yerrico Kasworo, menyampaikan rencana pembentukan tim khusus. Tim ini nantinya akan fokus menangani Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami akan mengusulkan pembentukan tim khusus yang menangani Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah guna memperkuat efektivitas pelaksanaan evaluasi regulasi di daerah,” terang Yerrico.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara peserta yang hadir langsung maupun daring. Diskusi ini bertujuan memperkuat koordinasi antartim kerja yang telah ditugaskan untuk mengevaluasi 15 Perda tersebut.

Bagikan
Sumber: klikfakta.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks