MALUKU UTARA — Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026 tengah dinantikan para orang tua dan siswa. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan calon penerima kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP, siswa yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Kriteria Prioritas: Dari Sangat Miskin hingga Rentan Miskin
Data DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan penduduk ke dalam sepuluh lapisan kesejahteraan atau desil. Untuk PIP, prioritas diberikan kepada siswa yang berada di empat lapisan terbawah, yaitu:
- Desil 1: kategori sangat miskin
- Desil 2: kategori miskin
- Desil 3: kategori hampir miskin
- Desil 4: kategori rentan miskin
Sederhananya, kelompok ini mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional. Bantuan ini ditujukan bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Belum Terdaftar di DTSEN? Masih Ada Peluang
Meski DTSEN menjadi basis data utama, siswa yang tidak masuk desil 1-4 tidak otomatis gugur. Regulasi memberikan ruang prioritas bagi kategori tertentu yang diusulkan oleh sekolah atau memenuhi kondisi khusus. Beberapa di antaranya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pertimbangan khusus lainnya mencakup siswa yatim piatu, anak yang tinggal di panti asuhan, korban bencana alam, anak dari keluarga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga mereka yang tinggal di daerah konflik atau tertinggal. Anak Pekerja Migran Indonesia di perbatasan, anak veteran, serta siswa dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga masuk dalam daftar prioritas.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 di Website Resmi
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser.
- Temukan kolom bertuliskan "Cari Penerima PIP" di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
- Isi soal verifikasi matematika sederhana yang muncul.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu hasilnya.
Alternatif lainnya, orang tua dapat menghubungi operator sekolah untuk memeriksa status melalui sistem SIPINTAR yang dikelola pihak sekolah.
Memastikan Data Desil Keluarga di DTSEN
Apabila nama anak tidak muncul di laman PIP, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memverifikasi data keluarga di DTSEN. Ada dua kanal resmi yang bisa digunakan:
Pertama, melalui situs Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan NIK dan kode captcha, kemudian sistem akan menampilkan nama, desil DTSEN, serta status penyaluran bantuan sosial lainnya seperti PKH dan Program Sembako.
Kedua, melalui laman DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id. Pilih menu "Lainnya", masukkan NIK, lalu klik "Cek Desil" setelah data ditemukan. Anda akan diminta memasukkan tanggal lahir dan kode captcha untuk melihat informasi desil keluarga.
Aplikasi mobile "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dan App Store juga menyediakan fitur serupa dengan menampilkan status enam jenis bansos sekaligus.
Perlu ditekankan bahwa keakuratan data kependudukan sangat menentukan kelayakan penerima. Pastikan NIK dan NISN anak sudah sesuai dengan dokumen resmi. Jika data dianggap keliru atau tidak sesuai kondisi ekonomi terkini, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau sekolah untuk dilakukan verifikasi ulang. Waspadai pula modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PIP — proses pengecekan dan pencairan tidak dipungut biaya apa pun.