TERNATE — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang kader PMII di Maluku Utara memasuki babak baru setelah KOPRI PB PMII secara resmi melayangkan surat atensi ke Polres Ternate. Dalam surat tersebut, organisasi mendesak percepatan penanganan perkara dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku, apapun latar belakang organisasinya.
Apa Dasar Hukum yang Digunakan KOPRI?
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara eksplisit melarang mediasi atau perdamaian di luar proses peradilan.
“Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” katanya, Kamis (25/6/2026).
KOPRI Tolak Intimidasi dan Perdamaian Paksaan
Juwita menambahkan, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. Sikap ini diambil untuk melindungi korban dari tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini selesai di luar meja hijau.
Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara adalah persoalan serius. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan berperspektif korban.
Surat Resmi ke Kapolres Ternate
Melalui surat resmi, KOPRI PB PMII telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate. Surat tersebut berisi permintaan percepatan penanganan dan pengawalan kasus agar tidak mandek di tengah jalan.
“Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan,” ujar Wulan.
Fakta Singkat Kasus Ini
- Korban: Seorang kader PMII di Maluku Utara.
- Laporan: KOPRI PB PMII telah melayangkan surat resmi ke Polres Ternate.
- Dasar Hukum: UU TPKS Pasal 23 melarang mediasi atau damai di luar pengadilan.
- Tuntutan: Proses hukum transparan, profesional, dan berperspektif korban.
Ajakan untuk Semua Pihak
Wulan mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara maksimal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara maksimal,” pungkasnya.