MALUKU UTARA — Resolusi bernomor H.Con.Res. 86 ini disetujui berdasarkan Pasal 5(c) dari Resolusi Kekuatan Perang Tahun 1973. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah lebih dulu mengesahkan resolusi serupa, menandai gelombang perlawanan dari Gedung Capitol terhadap kebijakan perang pemerintahan Trump.
Empat Senator Republik Bela Suara Dukungan
Menariknya, sebagian suara dukungan datang dari kubu Partai Republik yang menguasai Senat. Senator Bill Cassidy (Louisiana), Susan Collins (Maine), Lisa Murkowski (Alaska), dan Rand Paul (Kentucky) bergabung dengan politisi Partai Demokrat mendukung resolusi tersebut.
Di sisi lain, senator Demokrat John Fetterman dari Pennsylvania justru menentang. Sementara senator Republik Mitch McConnell (Kentucky) dan Dave McCormick (Pennsylvania) memilih abstain.
Isi Resolusi: Batasi Kewenangan Perang Presiden
Resolusi Kekuatan Perang ini mengarahkan Trump untuk menghentikan seluruh operasi militer terhadap Iran, kecuali telah mendapat persetujuan eksplisit dari Kongres. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan legislatif atas kewenangan presiden sebagai panglima tertinggi dalam memutuskan keterlibatan militer.
Senat yang dikuasai Partai Republik tetap meloloskan resolusi ini, menunjukkan adanya perpecahan internal di kubu pendukung Trump terkait kebijakan luar negeri yang agresif terhadap Teheran.
Latar Belakang: Ketegangan AS-Iran Memuncak
Pengesahan resolusi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Teheran. Sebelumnya, Trump menyebut bahwa aset Iran akan dikendalikan AS, yang langsung mendapat respons keras dari Pemerintah Iran. Trump juga mengklaim Iran setuju fasilitas nuklirnya diperiksa, meski klaim tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak Iran.
Resolusi ini menjadi pukulan politik bagi Trump, yang selama ini kerap mengambil keputusan militer secara sepihak. Dengan disahkannya WPR, Kongres menegaskan kembali perannya dalam menentukan kebijakan perang sesuai konstitusi AS.