MALUKU UTARA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan perhitungan terkait insentif kendaraan listrik yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, pelaksanaan program ini belum bisa dipastikan sebelum ada arahan langsung dari Presiden.
"Sepanjang tahun ini kita lagi mempertimbangkan insentif untuk mobil dan motor listrik. Tapi nanti kita nunggu arahan presiden. Walaupun presiden telah memberi arahan untuk mempertimbangkan itu, kami sudah hitung dan tunggu keputusannya seperti apa," kata Purbaya melansir CNBC Indonesia, Senin (22/6).
Skema Diskon Pajak dan Subsidi yang Disiapkan
Pemerintah telah menyusun dua skema utama untuk mendongkrak adopsi kendaraan listrik di tanah air. Untuk mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran bervariasi antara 40 persen hingga 100 persen. Menariknya, besaran diskon ini akan ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai kendaraan.
Sementara untuk sepeda motor listrik, skema yang disiapkan lebih sederhana berupa subsidi langsung sebesar Rp5 juta per unit pembelian baru. Kebijakan ini menyasar total 200 ribu unit kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu mobil dan 100 ribu motor.
Jadwal Mundur dari Juni ke Juli 2026
Sebelumnya, Menteri Keuangan sempat menyebut program akan bergulir pada Juni 2026. Namun, jadwal tersebut mundur satu bulan menjadi Juli 2026. Penundaan ini terjadi di tengah proses evaluasi dan penghitungan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Purbaya juga membuka peluang penambahan kuota jika permintaan pasar melebihi target awal. Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV 2026, sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak impor.
Dampak bagi Konsumen dan Pasar Otomotif
Kepastian insentif ini menjadi penentu bagi calon pembeli yang masih wait and see. Pasalnya, selisih harga antara kendaraan listrik dan konvensional di Indonesia masih cukup signifikan. Diskon PPN hingga 100 persen bisa memangkas harga mobil listrik hingga puluhan juta rupiah, menjadikannya lebih kompetitif di segmen entry-level hingga menengah.
Bagi pengguna motor listrik, subsidi Rp5 juta juga bukan angka kecil. Dengan harga motor listrik rata-rata di kisaran Rp15-25 juta, potongan tersebut bisa menekan harga jual hingga di bawah Rp10 juta untuk beberapa model tertentu. Namun, semua itu masih bergantung pada keputusan Presiden yang hingga kini belum diumumkan secara resmi.