SOFIFI — Sebanyak 21 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B dari Dinas PUPR Maluku Utara menjalani uji kompetensi yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari di Universitas Khairun ini menjadi syarat mutlak bagi para PPK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP, Zulhenny, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi menjadi jaminan utama kualitas kerja seorang PPK. Menurutnya, aparatur yang telah tersertifikasi telah melalui penilaian ketat terhadap kemampuan dan pemahaman regulasi pengadaan.
“Kalau dia tidak bersertifikat kemudian melakukan kesalahan prosedur, tentu kita tidak bisa menjamin. Tetapi kalau dia sudah bersertifikat, berarti kita memastikan bahwa dia mampu menjalankan proses pengadaan sebagai PPK sesuai dengan aturan,” ujar Zulhenny, Kamis, 25 Juni 2026.
Delapan Indikator Penilaian dan Tiga Tahapan Uji
Dalam uji kompetensi ini, peserta diukur berdasarkan delapan indikator utama. Seluruh indikator tersebut mencakup kemampuan teknis seorang PPK, mulai dari menyusun spesifikasi teknis, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga melaksanakan dan memfinalisasi kontrak pekerjaan. Peserta juga diuji pemahamannya terhadap metode pengadaan swakelola.
“Yang kita gali adalah sejauh mana kompetensi mereka menjalankan peran sebagai PPK. Karena PPK memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Zulhenny.
Untuk mendapatkan sertifikat, peserta harus melewati tiga metode pengujian. Tahap pertama adalah pemeriksaan portofolio untuk mencocokkan pengalaman dengan kualifikasi PPK Tipe B. Selanjutnya, ujian tertulis yang mencakup seluruh indikator menjadi penyaringan awal sebelum peserta melangkah ke wawancara akhir.
Kebutuhan SDM Bersertifikat di Maluku Utara
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyebutkan bahwa saat ini dinasnya baru memiliki lima orang PPK Tipe B. Angka ini dinilai masih jauh dari kebutuhan mengingat volume dan kompleksitas proyek pengadaan barang dan jasa yang terus meningkat.
“Di Dinas PUPR sampai hari ini sudah ada lima orang PPK Tipe B. Tetapi dengan kebutuhan barang dan jasa yang semakin banyak, tentu semakin baik jika didukung SDM yang memiliki kompetensi,” ujar Risman.
Dari total 24 pendaftar, proses administrasi menyisihkan tiga orang sehingga hanya 21 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seluruh rangkaian uji. Lima asesor dari Kedeputian SDM LKPP diterjunkan untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif.
Fakta Singkat Uji Kompetensi PPK Tipe B Maluku Utara
- Peserta: 21 orang dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
- Lokasi: Universitas Khairun (Unkhair), Sofifi
- Durasi: Empat hari, mulai dari tes tertulis hingga wawancara
- Asesor: Lima orang dari Kedeputian SDM LKPP
- Target: Memperkuat profesionalitas dan mencegah penyimpangan dalam pengadaan pemerintah
Risman menambahkan bahwa peningkatan kualitas SDM pengadaan merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ia berharap seluruh peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Menurutnya, aparatur pengadaan yang kompeten akan membantu meminimalisir kesalahan prosedur maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Sertifikasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.