Pencarian

Dana Kurang Bayar DBH Rp 379,72 Miliar di Maluku Utara Mulai Dicairkan, Pemprov Terima Rp 61,58 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 • 12:07:01 WIB
Dana Kurang Bayar DBH Rp 379,72 Miliar di Maluku Utara Mulai Dicairkan, Pemprov Terima Rp 61,58 Miliar
Pemerintah pusat menyalurkan Rp 397,8 miliar berupa kurang bayar DBH dan tambahan DAU kepada 10 pemerintah daerah di Maluku Utara.

SOFIFI — Sebanyak 10 pemerintah daerah di Maluku Utara mulai menerima transfer dana dari pemerintah pusat yang totalnya mencapai Rp 397,8 miliar. Dana tersebut merupakan gabungan dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024 dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung penggajian aparatur sipil negara (ASN) serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa Pemprov Maluku Utara menerima bagian sebesar Rp 61,58 miliar yang seluruhnya berasal dari pembayaran kurang bayar DBH. Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp 102,87 miliar, disusul Halmahera Timur Rp 44,25 miliar dan Halmahera Tengah Rp 41,34 miliar.

“Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, serta dukungan nyata yang diberikan kepada Malut,” kata Purbaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Rincian Alokasi untuk 10 Daerah di Maluku Utara

Penyaluran dana ini tidak hanya menyasar provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota di seluruh Maluku Utara. Berikut rincian lengkap penerimaan yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah:

  • Halmahera Selatan: Rp 102,87 miliar (kurang bayar DBH).
  • Halmahera Timur: Rp 44,25 miliar (kurang bayar DBH).
  • Halmahera Tengah: Rp 41,34 miliar (Rp 31,96 miliar kurang bayar DBH dan Rp 9,38 miliar tambahan DAU).
  • Kepulauan Sula: Rp 39,98 miliar.
  • Halmahera Barat: Rp 30,50 miliar.
  • Kota Tidore Kepulauan: Rp 25,39 miliar.
  • Pulau Morotai: Rp 17,16 miliar (Rp 8,51 miliar kurang bayar DBH dan Rp 8,65 miliar tambahan DAU).
  • Pulau Taliabu: Rp 15,03 miliar.
  • Halmahera Utara: Rp 11,02 miliar (Rp 10,97 miliar kurang bayar DBH dan Rp 48,73 juta tambahan DAU).
  • Kota Ternate: Rp 8,61 miliar.

Mengapa Pemerintah Pusat Mengucurkan Dana Ini?

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026. Selain menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH, pemerintah pusat juga mendorong pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal untuk wilayah 3T.

Purbaya menilai langkah ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Sebab, percepatan penyelesaian kurang bayar DBH memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa untuk membiayai pelayanan publik tanpa harus menunggu siklus anggaran berikutnya.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada,” ujarnya.

Komitmen Pemprov Maluku Utara dalam Pengelolaan Anggaran

Pemprov Maluku Utara berkomitmen mengelola dukungan fiskal tersebut secara transparan dan akuntabel. Purbaya menegaskan bahwa seluruh dana yang masuk akan diawasi ketat agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan dukungan untuk kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T mencapai Rp 14,14 triliun. Angka tersebut terdiri dari tambahan DAU Rp 8,85 triliun, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5,05 triliun, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period sebesar Rp 226,32 miliar.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halmaherapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks