Pencarian

FORMAPAS Malut Tolak Pinjaman Daerah Rp 1 Triliun, Desak Pemprov Buka Rincian Proyek dan Skema Pembayaran

Selasa, 11 Agustus 2026 • 18:45:31 WIB
FORMAPAS Malut Tolak Pinjaman Daerah Rp 1 Triliun, Desak Pemprov Buka Rincian Proyek dan Skema Pembayaran
FORMAPAS Malut menyampaikan penolakan terhadap rencana pinjaman daerah Rp 1 triliun dalam audiensi di Sofifi, Selasa (11/8/2026).

SOFIFI — Rencana pembiayaan utang senilai Rp 1 triliun yang digagas Pemprov Maluku Utara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan mendapat tentangan keras dari kalangan akademisi. FORMAPAS MALUT menilai langkah ini terburu-buru dan tidak disertai perhitungan matang mengenai urgensi serta dampak jangka panjangnya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Riswan Sanun menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kemampuan daerah untuk membayar cicilan, melainkan transparansi desain penggunaan dana dan manfaat langsung yang akan dirasakan masyarakat. Ia menyebut angka Rp 1 triliun bukanlah jumlah kecil, melainkan uang publik yang pengembaliannya akan membebani APBD di tahun-tahun berikutnya.

Utang Bukan Jalan Pintas Saat Fiskal Tertekan

Riswan mengkritik kebijakan Pemprov yang dinilainya mudah menjadikan utang sebagai solusi instan di tengah tekanan fiskal. Menurutnya, opsi pinjaman seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah dilakukan secara maksimal.

“Pemerintah jangan mudah menjadikan utang sebagai jalan pintas ketika fiskal daerah sedang menghadapi tekanan. Rp 1 triliun bukan angka kecil, itu uang publik yang nantinya harus dikembalikan dengan konsekuensi terhadap APBD,” tegas Riswan di Sofifi pada Selasa (11/8/2026).

Desakan Transparansi: Rincian Proyek hingga Indikator Keberhasilan

FORMAPAS MALUT mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk membeberkan secara terbuka desain penggunaan anggaran. Rincian yang diminta mencakup daftar proyek prioritas, alokasi biaya per proyek, skema pengembalian dana, hingga indikator keberhasilan pembangunan.

“Jangan sampai pemerintah hari ini mendapatkan manfaat politik dari pembangunan, tetapi pemerintah berikutnya yang harus memikirkan cicilannya. Utang daerah bukan milik gubernur, bukan milik wakil gubernur, tetapi menjadi tanggungan masyarakat dan pemerintah daerah,” tukasnya.

Tekanan Fiskal dan Skema Standby Loan

Rencana pinjaman ini muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan. Gubernur Sherly Tjoanda sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini dipicu oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) serta realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami keterlambatan.

Pemprov telah merancang skema standby loan untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Dana pinjaman direncanakan dicairkan secara bertahap, yakni Rp 500 miliar pada tahun 2027 dan Rp 500 miliar pada 2028, hanya jika kondisi fiskal daerah terus mengalami tekanan.

Audensi ke Bank DKI dan Desakan untuk DPRD

Sebagai langkah konkret, FORMAPAS MALUT berencana melakukan audiensi langsung dengan Bank DKI. Organisasi ini akan meminta pihak bank untuk mempertimbangkan kembali permohonan pinjaman yang diajukan Pemprov Maluku Utara.

Di sisi lain, Riswan juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk tidak bertindak sebagai stempel eksekutif. Dewan diminta mengkaji dokumen perencanaan secara terbuka dan meminta penjelasan detail terkait analisis manfaat serta risiko pembiayaan sebelum mengambil keputusan politik.

Ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini diperparah oleh proyeksi penurunan anggaran dan persoalan belanja pegawai yang belum tuntas. Keputusan untuk berutang, menurutnya, harus dikaji ulang secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi generasi berikutnya.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks