Pencarian

Empat Prajurit BAIS TNI Ajukan Banding atas Vonis Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, TAUD Soroti Transparansi

Kamis, 13 Agustus 2026 • 16:38:01 WIB
Empat Prajurit BAIS TNI Ajukan Banding atas Vonis Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, TAUD Soroti Transparansi
Empat prajurit BAIS TNI mengajukan banding atas vonis penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Tinggi.

MALUKU UTARA — Empat oknum prajurit BAIS TNI resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan militer dalam kasus penganiayaan dengan air keras terhadap Andrie Yunus. Kuasa hukum para terpidana menyerahkan memori banding pekan ini, menyusul vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.

Pokok Perkara dan Vonis yang Digugat

Keempat prajurit itu dinyatakan bersalah atas penyiraman air keras yang menyebabkan luka serius pada wajah dan tubuh Andrie Yunus. Peristiwa terjadi di kawasan Tangerang Selatan dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota intelijen militer aktif.

Dakwaan jaksa mengacu pada pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Peradilan Militer. Namun, putusan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan. Hal ini mendorong tim kuasa hukum menempuh upaya hukum lanjutan demi meringankan hukuman kliennya.

TAUD Desak Keterbukaan Peradilan Militer

Transparansi Internasional Indonesia (TII) atau TAUD menyoroti tertutupnya persidangan dan minimnya akses publik terhadap dokumen putusan. Organisasi anti-korupsi itu menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang tidak dapat diakses publik.

“Publik berhak mengetahui alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Dalam kasus yang melibatkan institusi intelijen, kerahasiaan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan terbuka,” demikian pernyataan resmi TAUD yang dikutip dalam keterangan persnya.

TAUD mendesak Oditurat Militer mengajukan kasasi jika putusan banding dinilai tidak proporsional. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian kredibilitas peradilan militer dalam menangani pelanggaran HAM berat oleh anggotanya sendiri.

Kronologi dan Dampak bagi Korban

Andrie Yunus, pegiat hak asasi manusia, mengalami luka bakar kimia di bagian wajah dan lengan. Peristiwa yang terjadi pada 2022 itu sempat menghentikan aktivitasnya sebagai advokat publik karena harus menjalani perawatan medis intensif.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap penyiraman itu dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivitas Andrie yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Jaksa militer dalam dakwaannya menyebut tindakan tersebut diperintahkan oleh atasan di lingkungan satuan, meski hal ini dibantah pihak TNI AD dalam persidangan.

Jalur Hukum Selanjutnya

Dengan diajukannya banding, berkas perkara kini dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilgi) untuk ditinjau kembali. Sidang banding direncanakan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas dan memori banding dari para terpidana.

Sejauh ini, TNI AD melalui Dinas Penerangan Angkatan Darat belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah banding tersebut. Namun, pihak militer menegaskan komitmennya menuntaskan proses hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

Kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan internal di lingkungan TNI. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berharap putusan banding nantinya menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih transparan bagi prajurit yang berhadapan dengan hukum.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks