MOROTAI — Produk khas daerah seperti Kelapa Bido selama ini hanya dikenal secara terbatas. Lewat perda baru, pemerintah ingin mengubahnya menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang bisa menembus pasar nasional hingga internasional.
Perda Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Jaminan Ekonomi Jangka Panjang
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa Perda KI bukan sekadar dokumen hukum. “Perda Kekayaan Intelektual bermanfaat bagi daerah dalam jangka panjang. Seperti Kelapa Bido yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis. IG menunjukan keunikan kelapa Bido berbeda dan unik dibanding jenis kelapa di daerah lain,” ujarnya.
Menurut Argap, dengan adanya payung hukum, produk turunan dari Kelapa Bido bisa dikembangkan secara berkesinambungan. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat akar rumput melalui peningkatan kesejahteraan.
DPRD Dorong Lebih Banyak Produk Lokal Dilindungi
Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, menyatakan dukungan penuh terhadap agenda ini. Ia mendorong agar penguatan KI tidak berhenti pada Kelapa Bido saja. “Kita akan mendukung produk hukum yang kita canangkan, dan percepatan pemberdayaan kekayaan intelektual di Morotai. Hak KI Kelapa Bido bukan hanya satu-satunya yang menjadi ciri khas Morotai. Bisa juga mendaftarkan KI yang lain dan ini perlu dimanfaatkan,” kata Rizki.
Anggota DPRD Morotai, Naswin Rowo, mengapresiasi langkah jemput bola Kemenkum Malut. “Ini sinergi yang sangat baik antara Kemenkum Malut, DPRD Morotai dan Pemkab Morotai untuk bersama-sama mendorong percepatan Perda Kekayaan Intelektual, dan pemberdayaan produk seperti kelapa Bido yang telah menjadi indikasi geografis,” ungkapnya.
Apa Itu Indikasi Geografis dan Mengapa Penting bagi Morotai?
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Keunikan ini terbentuk oleh faktor lingkungan alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya.
“Pelindungan KI melalui pendaftaran indikasi geografis dan bentuk pelindungan KI personal dan komunal lainnya, sebagai upaya melindungi produk khas daerah dari pemalsuan, menjamin kualitas bagi konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi produsen lokal di pasar global,” terang Zulfikar.
Dengan status indikasi geografis, Kelapa Bido tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Ini menjadi modal branding yang kuat bagi Morotai.
Target: Perda Segera Dicanangkan, Produk Lokal Siap Go Internasional
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Malut dan DPRD Morotai optimistis dapat segera mencanangkan Perda KI. Kelapa Bido dan produk unggulan daerah lainnya ditargetkan menjadi ikon yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
Langkah ini dinilai strategis di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan produk lokal. Jika berjalan lancar, Morotai bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Maluku Utara dalam mengelola kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.