Pencarian

Penyidik PPA Polres Halmahera Timur Dilaporkan ke Propam Polda Malut, Kuasa Hukum Tuding Ada Kejanggalan di Berkas Perkara

Jumat, 15 Mei 2026 • 11:57:01 WIB
Penyidik PPA Polres Halmahera Timur Dilaporkan ke Propam Polda Malut, Kuasa Hukum Tuding Ada Kejanggalan di Berkas Perkara
Tim kuasa hukum terdakwa melaporkan empat penyidik PPA Polres Halmahera Timur ke Propam Polda Malut.

SOFIFI — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melaporkan empat personel Unit PPA Polres Halmahera Timur ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan resmi diajukan pada Selasa (12/5/2026) oleh Kantor Hukum Chalid Fadel, S.H., dan Rekan.

Keempat penyidik yang dilaporkan adalah Aipda HS, Brigpol RL, Bribda DG, dan Bribda RM. Mereka diduga melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 jo Perkap No. 14 Tahun 2011.

Kejanggalan di Berkas Perkara yang Ditemukan Kuasa Hukum

Saiful Bahri Puku, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA tidak sesuai prosedur.

"Di dalam berkas perkara tidak ada surat perintah penyelidikan, yang ada hanyalah surat perintah penyidikan. Hal ini tentunya melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang juga harus mendapatkan perlindungan secara hukum," tegas Saiful dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2026).

Barang Bukti Tak Diperlihatkan Saat Pemeriksaan

Kejanggalan lain yang ditemukan tim kuasa hukum adalah tidak diperlihatkannya barang bukti yang dituduhkan kepada klien mereka saat pemeriksaan. Saiful menyebut barang bukti seperti parang, kris, dan video tidak pernah ditunjukkan.

"Misalnya barang bukti parang, kris, dan video, semuanya tidak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap nasib klien kami. Kami menilai para terlapor sangat melanggar kode etik kepolisian dan tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Propam dan Kapolda Turun Tangan

Chalid Fadel, S.H., menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Maluku Utara. Ia berharap proses penegakan hukum yang adil bisa berjalan.

"Kami minta kepada Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara agar segera menindaklanjuti laporan yang kami ajukan ini demi keadilan bagi klien kami. Terlepas soal salah dan benar, nanti pengadilan yang akan menentukan," ujar Chalid.

Belum Ada Respons dari Polda Malut

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum merespons.

Bagikan
Sumber: istanafm.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks