MALUKU UTARA — Laporan ini diajukan menyusul proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim advokat menegaskan langkah ini bukan untuk mengintervensi jalannya peradilan, melainkan demi memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berjalan objektif.
"Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif," demikian pernyataan tertulis tim kuasa hukum, Senin (24/8).
Hak Pembelaan Terdakwa Dibatasi
Pelaporan tersebut menyasar empat hakim tingkat pertama dan lima hakim tingkat banding. Persoalan paling serius yang diangkat adalah pemenuhan hak terdakwa untuk membela diri, yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tim hukum membeberkan sejumlah kejanggalan. Terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya disebut hanya diberi waktu sekitar 15 menit untuk membacakan nota pembelaan, dan pembelaan mereka dihentikan sebelum selesai. Sementara itu, Edward Corne tidak dapat menuntaskan pledoi dan langsung diarahkan ke bagian penutup karena keterbatasan waktu.
Persoalan serupa juga terjadi di tingkat banding. Sejumlah saksi dan ahli yang diajukan terdakwa dan dinilai relevan tidak dikabulkan majelis hakim. Tim hukum menilai pembuktian tidak berimbang—jaksa penuntut umum mendapat waktu berbulan-bulan, sementara terdakwa hanya diberi dua hari persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Pertanyaan soal Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Selain soal prosedur, tim kuasa hukum juga mempersoalkan substansi pertimbangan majelis hakim tingkat banding terkait unsur kerugian perekonomian negara. Mereka menilai putusan keliru karena menyebut perhitungan kerugian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut mereka perhitungan itu justru dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Perbedaan dasar perhitungan ini menjadi krusial karena menyangkut validitas angka kerugian yang menjadi salah satu pilar dakwaan dalam perkara korupsi. Tim hukum berharap KY dapat menelusuri lebih jauh apakah ada pelanggaran etik yang memengaruhi independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara.
Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah kejaksaan mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina. Proses hukum yang berjalan selama berbulan-bulan itu kini memasuki babak baru dengan adanya laporan etik ke KY, yang akan menentukan apakah dugaan pelanggaran prosedur persidangan tersebut terbukti atau tidak.