TERNATE — Batas waktu pendaftaran dan migrasi akun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Ternate telah ditetapkan. Seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Admin Pengguna diminta tuntas sebelum akhir September 2026, menyusul penerapan INAPROC sebagai identitas tunggal atau single sign-on untuk mengakses SIRUP.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari LKPP yang tengah memasuki masa transisi. Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa pengelolaan pengadaan harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Target Integrasi Digital dan Tenggat Waktu yang Wajib Dipenuhi
Bimtek yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Ternate ini menghadirkan narasumber dari BPBJ Provinsi Maluku Utara. Peserta yang dilibatkan meliputi Kepala Bagian Setda, Kasubag Perencanaan OPD, hingga Admin RUP.
“Hal ini sejalan dengan upaya optimalisasi pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal dalam sambutannya, Selasa (8/9/2026).
Selain migrasi akun, materi Bimtek juga menyoroti penggunaan INAPROC Katalog Elektronik Versi 6. Sistem terbaru ini dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses pengadaan di lingkungan Pemkot Ternate.
Mengapa Sistem Baru Ini Penting bagi Aparatur?
Rizal meminta seluruh peserta memanfaatkan momen Bimtek untuk meningkatkan kompetensi dan memahami mekanisme pengadaan digital. Ia mengingatkan agar setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPBJ Setda Kota Ternate, Aisyah Ahmad, menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapan pelaku pengadaan menghadapi transisi sistem digital. Para peserta didorong aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung agar implementasi tidak berhenti sebagai formalitas belaka.
“Jadikan Bimtek ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan ruang untuk belajar, berdiskusi, menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan,” ujarnya.
Regulasi Lanjutan: Katalog Elektronik Versi 6 dan Mini Kompetisi
Setelah integrasi akun, Pemkot Ternate akan menggelar sosialisasi lanjutan terkait Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik. Materi sosialisasi nanti akan membahas pelaksanaan e-purchasing melalui metode Mini Kompetisi sesuai regulasi terbaru.
Bimtek dan sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pemkot Ternate berharap penerapan sistem digital ini mampu meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus mendorong tata kelola pengadaan yang lebih efektif, transparan, bersih, dan akuntabel di Kota Ternate.