SOFIFI — INKINDO Maluku Utara resmi menggaungkan Gerakan #Akselerasi2630 sebagai momentum pembenahan kualitas infrastruktur dari hulu. Gerakan yang dimaknai sebagai periode kepengurusan 2026-2030 ini tidak hanya fokus pada konsolidasi internal organisasi, tetapi juga menyasar pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua INKINDO Maluku Utara, Ar. Iksan Marsaoly, M.Ars., IAI, menyebut pembenahan harus dimulai dari internal organisasi melalui pembinaan kompetensi anggota. Langkah ini ditempuh untuk menyatukan persepsi dalam melawan praktik jual beli proyek dengan tarif yang ditentukan, yang selama ini dinilai menurunkan kualitas perencanaan dan pengawasan.
Modus Penunjukan Langsung dan Pinjam Perusahaan
Praktik tidak sehat dalam pengadaan proyek di Maluku Utara tidak hanya terjadi melalui lelang. Iksan menyoroti metode pengadaan non-tender yang dinilai tidak menjunjung asas keadilan, di mana ratusan program pembangunan dengan sistem penunjukan langsung justru hanya dikerjakan oleh segelintir oknum.
"Ada ratusan program pembangunan dengan sistim penunjukan langsung, tapi hanya dikerjakan oleh segelintir oknum yang main pinjam perusahaan. Swakelola di internal birokrasi, dan tidak ada pemerataan distribusi kegiatan pada pelaku usaha konsultansi klasifikasi kecil," tegasnya, Minggu (06/09/2026).
Praktik ini dinilai bertentangan dengan visi pemerintah dalam hal pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha kecil dan mikro. Alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sistem yang berjalan selama ini justru mempersempit ruang gerak konsultan kecil yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan di daerah.
Pelaku Usaha Terjebak Dilema Hukum
Dampak dari praktik monopoli ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur. Para pelaku usaha jasa konsultansi justru berada dalam posisi yang paling dilematis karena terpaksa memenuhi setoran biaya operasional kegiatan kepada oknum birokrasi tertentu.
"Tidak hanya merugikan masyarakat, seringkali pelaku usaha jasa konsultansi berada dalam posisi dilematis karena biaya operasional kegiatan yang harus disetor ke oknum birokrasi. Akibatnya, tidak jarang teman-teman terjerat persoalan hukum. Ini adalah penyakit kronis dan telah menjadi hal biasa dalam praktek pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan kegiatan," ungkap Iksan.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan proyek untuk kelangsungan usaha, namun di sisi lain mereka harus berhadapan dengan praktik pungutan liar yang berisiko menjerat mereka pada persoalan hukum di kemudian hari.
Konsolidasi dengan Pemerintah Jadi Kunci
INKINDO Maluku Utara menyadari bahwa pemberantasan praktik ini tidak bisa dilakukan sendiri. Organisasi menilai konsolidasi dengan pemerintah menjadi langkah krusial, mengingat praktik jual beli proyek dan monopoli tersebut melibatkan oknum-oknum perangkat birokrasi sebagai pemeran utamanya.
"Ketika kedua belah pihak ini berkompromi dengan nilai jasa, maka yang dirugikan adalah masyarakat Maluku Utara," ujar Iksan.
Melalui forum Rakerprov ini, INKINDO Maluku Utara berkomitmen melakukan edukasi dan advokasi bagi seluruh anggotanya. Organisasi menargetkan terwujudnya infrastruktur berkeadilan yang memberikan manfaat setara bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh wilayah Maluku Utara, bukan hanya segelintir pihak yang memiliki akses ke kekuasaan.