MALUKU UTARA — Penyaluran bantuan sosial ini berlangsung di Kantor Desa Oenaek RT 05 RW 03 Dusun III dan melibatkan pendampingan langsung dari Babinsa Koramil 1604-06/Batakte serta Bhabinkamtibmas setempat. Pendampingan aparat kewilayahan ini bertujuan memastikan proses pembagian berjalan tertib dan transparan, serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Rincian Nominal dan Mekanisme Pencairan
Dana yang dibagikan merupakan akumulasi dari tiga bulan penyaluran, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada kepala keluarga yang namanya tercantum dalam daftar penerima manfaat desa.
Kepala Desa Oenaek, Herman Lani, S.Pd., turut hadir bersama staf dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memverifikasi identitas penerima sebelum dana diserahkan. Verifikasi ini menjadi langkah krusial agar bantuan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Kriteria Penerima dan Kewajiban Penggunaan Dana
Penerima BLT Dana Desa ditetapkan berdasarkan data kemiskinan desa yang telah melalui musyawarah desa. Prioritas diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga yang rentan secara sosial-ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1604/Kupang, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E., menegaskan komitmen TNI dalam mengawal program pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan dengan bijak sesuai kebutuhan keluarga, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan," tegas Dandim.
Peran Aparat dalam Pengawasan Penyaluran
Babinsa Oenaek tidak hanya memantau jalannya pembagian, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada warga. Pesan utamanya adalah agar dana bantuan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, bukan untuk konsumsi barang yang tidak esensial.
Kehadiran Bripka Jemy Jembo dari Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini menambah lapisan pengawasan. Kolaborasi TNI-Polri dengan pemerintah desa ini merupakan pola standar yang diterapkan untuk menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput.
Yang Perlu Diketahui Penerima Manfaat
Bagi warga Desa Oenaek yang merasa berhak namun belum menerima bantuan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dengan Ketua RT/RW atau langsung ke kantor desa. Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan nama calon penerima dengan imbalan tertentu.
Penyaluran BLT Dana Desa bersifat gratis tanpa potongan apapun. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang atau imbalan untuk memproses pencairan, warga dipersilakan melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau aparat desa setempat.
Perlu dicatat, program ini berbeda dengan bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH atau BPNT yang datanya dikelola melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BLT Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa dengan kewenangan penetapan penerima berada di tangan kepala desa setelah melalui musyawarah desa.