MOROTAI — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar sosialisasi regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru di lantai dua Aula Kantor Bupati, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola anggaran daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi bahan utama pembahasan dalam forum tersebut. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan teknis yang wajib dipahami oleh seluruh pelaksana pengadaan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kehati-hatian Kunci Cegah Implikasi Hukum
Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali saat membuka acara secara resmi mengingatkan bahwa proses pengadaan merupakan fondasi vital yang menopang roda pemerintahan dan akselerasi pembangunan daerah. Ia menekankan seluruh proses tidak hanya dituntut bergerak cepat dan tepat, tetapi juga wajib menjunjung tinggi asas efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi.
“Untuk itu, kita harus kehati-hatian dalam integritas kepada seluruh pelaksana pengadaan diimbau bekerja dengan cermat dan berintegritas tinggi. Artinya ketidakpahaman terhadap regulasi tidak boleh menjadi celah terjadinya kekeliruan administratif maupun implikasi hukum di kemudian hari,” cetus Umar.
Bukan Sekadar Agenda Seremonial
Umar menegaskan sosialisasi ini bukan formalitas belaka. Forum ini menjadi ruang krusial untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman teknis mengenai perubahan regulasi yang tengah berjalan.
Ia juga menyoroti pentingnya peran para aktor kunci dalam ekosistem pengelolaan anggaran. Kehadiran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Subbagian Perencanaan, hingga Bendahara dinilai menentukan keberhasilan tata kelola di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Koordinasi Berkelanjutan dengan Seluruh OPD
Di akhir arahannya, Umar mendorong ULP untuk terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan berkelanjutan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Harapannya, tata kelola pengadaan di Pulau Morotai semakin tertib dan profesional.
“Diharapkan kepada seluruh pihak ULP terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan berkelanjutan kepada seluruh OPD agar tata kelola pengadaan semakin tertib, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai,” pungkas Umar.