Pencarian

Mobil Dinas untuk Antar Anak ke Sekolah: Nasib ASN Pematangsiantar Kini di Tangan Sekda

Selasa, 18 Agustus 2026 • 00:05:31 WIB
Mobil Dinas untuk Antar Anak ke Sekolah: Nasib ASN Pematangsiantar Kini di Tangan Sekda
Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar menyatakan pihaknya masih menunggu langkah Wali Kota dan Sekda terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk mengantar anak ke sekolah.

MALUKU UTARA — Viral di media sosial, teguran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terhadap penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh ASN Pemko Pematangsiantar kini memasuki babak baru. Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan resmi dan masih menunggu langkah dari Wali Kota Wesly Silalahi serta Sekretaris Daerah (Sekda).

Proses Hukum Berjenjang: Mengapa Inspektorat Belum Bergerak?

Heryanto menjelaskan, mekanisme penindakan dugaan pelanggaran disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pemeriksaan awal bukan berada di tangan Inspektorat, melainkan kewenangan atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

“Menanggapi kondisi tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda selaku atasan langsung beliau sekaligus pengelola Barang Milik Daerah. Lebih lanjut kepada Pak Sekda,” ujar Heryanto saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

Ia menambahkan, Inspektorat belum menerima Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan pemeriksaan. “Belum ada SPT untuk ditindaklanjuti. Harus ada surat tugas pemeriksaan terlebih dahulu. Kita tunggu saja proses dari Wali Kota atau Sekda,” katanya.

Surat Edaran Baru Terbit 12 Hari Sebelum Viral

Yang membuat kasus ini kian menarik adalah fakta bahwa larangan penyalahgunaan kendaraan dinas sebenarnya baru saja ditegaskan. Pada 5 Agustus 2026, Sekda Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran Nomor 005/100.3.4/778/VIII-2026 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Artinya, teguran dari Gubernur Bobby Nasution datang hanya kurang dari dua pekan setelah edaran tersebut dikeluarkan. Ini menunjukkan persoalan penyalahgunaan fasilitas negara bukan hal baru, dan justru menjadi ujian nyata bagi efektivitas instruksi tertulis yang baru diteken.

Konsekuensi dan Pesan Tegas untuk ASN Lainnya

Heryanto menegaskan, bila nantinya pegawai yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin, keputusan tersebut akan ditembuskan kepada Inspektorat sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ia juga mengingatkan seluruh ASN Pemko Siantar untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Mohon kita pedomani bersama, khususnya rekan-rekan ASN Pemko Siantar. Pergunakan fasilitas yang diberikan dengan penuh integritas dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini menjadi preseden penting. Publik kini menunggu apakah Sekda akan bertindak tegas atau justru memberikan sanksi ringan. Jika edaran yang baru terbit dilanggar tanpa konsekuensi berarti, maka efektivitas pengawasan internal Pemko Pematangsiantar patut dipertanyakan.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sinata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks