Pencarian

Sekda Maluku Utara Targetkan Capaian MCP KPK 90 Persen, 22 Rekomendasi Dikebut Hingga Akhir 2026

Senin, 10 Agustus 2026 • 18:14:01 WIB
Sekda Maluku Utara Targetkan Capaian MCP KPK 90 Persen, 22 Rekomendasi Dikebut Hingga Akhir 2026
Sekda Maluku Utara memimpin rapat percepatan tindak lanjut 22 rekomendasi perbaikan dari KPK di Sofifi, Senin (10/8/2026).

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memasang target ambisius untuk menuntaskan seluruh rekomendasi perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 22 poin yang harus dibereskan, dan Sekretaris Daerah Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir menegaskan komitmen itu bukan sekadar formalitas.

“Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” ujarnya di hadapan Kepala Inspektorat dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (10/8/2026).

Empat Area Fokus: Dari Anggaran Hingga Pungutan Sekolah

Rekomendasi yang dikejar tersebut tidak hanya berkutat pada satu sektor. Setidaknya ada empat area utama yang menjadi sorotan, yaitu perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pendidikan.

Di sektor hibah dan bansos, Pemprov Maluku Utara menegaskan setiap penyaluran dana harus berpedoman pada laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Usulan dari masyarakat pun wajib dilengkapi proposal, data penerima, hingga lokasi kegiatan yang diinput melalui aplikasi SIP.

BPKAD juga diminta menyiapkan format baku untuk proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bansos. Langkah ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dana publik.

Data Penyedia dan Blacklist Jadi Prioritas Pengadaan

Pada sektor pengadaan barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mendapat tugas mengoordinasikan pendataan penyedia. Pendataan ini mencakup daftar hitam atau blacklist bagi vendor bermasalah, konsolidasi pengadaan, serta review Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait langkah tersebut ditargetkan rampung pada September 2026. Dengan SOP yang jelas, proses lelang diharapkan lebih transparan dan akuntabel.

Verifikasi Tanah dan Sanksi Audit di Sektor Aset

Inspektorat bersama BPKAD juga diminta mempercepat verifikasi status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Temuan hasil audit tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut.

“Jika ditemukan pelanggaran, usulkan sanksi,” tegas Syamsuddin. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan aset daerah tidak akan ditoleransi.

Larangan Pungutan dan Sistem Aduan ke Gubernur untuk Pendidikan

Di sektor pendidikan, larangan pungutan dan gratifikasi kembali ditegaskan. Evaluasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilakukan menyeluruh.

Yang terbaru, Pemprov Maluku Utara akan membangun sistem pengaduan yang terhubung langsung dengan Gubernur. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi di lingkungan sekolah.

Laporan Kemajuan Dikirim ke KPK Setiap Dua Bulan

Agar target 90 persen tercapai, seluruh OPD diminta menyelesaikan tindak lanjut sesuai timeline yang ditetapkan, mulai Agustus hingga Desember 2026. Pengawasan dilakukan ketat dengan mekanisme pelaporan berkala.

“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026,” pungkas Syamsuddin. Dengan ritme pelaporan ini, progres setiap OPD bisa dipantau secara langsung oleh pusat.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halmaheranesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks