TERNATE — Polres Ternate meringkus seorang ASN berinisial MZAK alias Koce yang diduga menjadi pelaku begal payudara di sejumlah titik di Kota Ternate. Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyebut pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali dengan modus mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu meraba bagian sensitif sebelum melarikan diri.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Korban
Penangkapan bermula dari laporan korban berinisial PR yang dibuat pada 9 Juni 2026. Saat itu, korban tengah melintas di Kelurahan Sangaji menggunakan sepeda motor dan merasa diikuti dari belakang.
"Pelaku tiba-tiba mendekat dan memegang payudara korban sebelum melarikan diri," kata Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.
11 Lokasi Kejadi, Dua di Antaranya Akhir 2025
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat dua aksi terjadi pada akhir 2025, sementara sembilan sisanya berlangsung sepanjang 2026. Seluruh kejadian dilakukan dengan pola yang sama: pelaku mengincar perempuan yang tengah berkendara sendirian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo hitam, jaket mantel hujan hitam dengan lis hijau, tiga sweater, dua helm, sepasang sandal, serta satu alat hisap sabu (bong) bekas pakai.
Motif: Dorongan Seksual Tak Tersalurkan dan Kepuasan Instan
Kapolres mengungkapkan motif pelaku didorong oleh hasrat seksual yang tidak tersalurkan. "Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu yang tidak tersalurkan dan keinginan mencari kepuasan sesaat," jelas Anita.
Fakta lain yang terungkap, MZAK ternyata merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Ia juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," pungkas Anita.