TERNATE — Inspeksi mendadak yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengungkap praktik penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam sidak di Toko Bumi Ayu, Jumat (29/5/2026), harga satu dus MinyaKita tercatat Rp 250 ribu, sementara HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 181 ribu per dus.
Modus Pembelian Lewat Ekspedisi
Nurjaya mengaku turun ke lapangan setelah menerima laporan dari warga. Ia kemudian mengajak Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Kota Ternate untuk melakukan pembelian langsung guna memastikan harga yang beredar.
“Hasilnya, ternyata satu dus dijual seharga Rp 250 ribu. Artinya, harga tersebut bahkan lebih tinggi dari informasi awal yang saya terima,” kata Nurjaya, Jumat malam (29/5/2026).
Pemilik toko beralasan harga mahal karena pasokan MinyaKita tidak diambil langsung dari pabrik, melainkan melalui jasa ekspedisi dari Surabaya. Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya permainan harga di rantai distribusi.
Ekspedisi Bawa-Bawa Nama Rajawali Nusindo
Nurjaya mengungkapkan bahwa pihak ekspedisi yang disebutkan pemilik toko membawa-bawa nama Rajawali Nusindo. Namun, setelah dikonfirmasi, perusahaan tersebut menyatakan tidak mengetahui ekspedisi yang dimaksud.
“Dari situ muncul kecurigaan bahwa ada pihak ekspedisi di Surabaya yang bermain,” ujarnya.
Satgas Pangan Polda Maluku Utara yang turut dalam sidak langsung melarang sementara penjualan MinyaKita di Toko Bumi Ayu. Personel Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dipimpin Iptu Jeremmy Theo turun ke lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
APSI: Nota Pembelian Jadi Bukti
Ketua APSI Kota Ternate, Sarman, menyebut organisasinya menerima laporan dari pedagang terkait harga MinyaKita yang melambung. Dua perwakilan APSI kemudian membeli dua dus MinyaKita dan meminta nota sebagai bukti transaksi.
“Kami membeli dua dus dan meminta nota. Dalam nota tersebut jelas tertulis harga satu dus Rp 250 ribu,” kata Sarman.
Menurutnya, dengan adanya nota dan saksi transaksi, alat bukti sudah cukup untuk menunjukkan terjadinya pelanggaran HET.
Sejumlah Pejabat Tak Hadir dalam Sidak
Nurjaya mengaku telah menghubungi Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Farijal S. Teng serta anggota Komisi II Zulfikri Andili, namun keduanya tidak hadir. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate juga hanya mengutus kepala bidang yang tidak datang hingga sidak selesai.