TERNATE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyerahkan bantuan Pemerintah Kota Ternate kepada Masjid Rausan Fiqr di Jalan STKIP Kie Raha, Kelurahan Sasa, usai Salat Jumat, 24 Juli 2026. Penyerahan itu didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan, serta jajaran pengurus masjid dan warga setempat.
Bantuan Bukan Sekadar Seremonial
Rizal menyatakan bahwa keberadaan masjid memiliki peran strategis. Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, hingga pengembangan ekonomi umat.
"Pemerintah memahami bahwa sebagian tugas dalam melaksanakan roda pemerintahan tidak akan berhasil dan tujuan-tujuan pembangunan tidak akan tercapai tanpa ada keterlibatan langsung dari masyarakat," ujar Rizal dalam sambutannya.
Anggaran Perbaikan Masuk APBD 2027
Selain bantuan yang diserahkan, Rizal menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perbaikan Masjid Rausan Fiqr melalui APBD tahun 2027. Hal ini disambut antusias oleh jamaah yang hadir.
"Insya Allah kita doakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan kita semua diberikan kesehatan agar dapat terus mengawal APBD. Mudah-mudahan tahun 2027 nanti ada alokasi anggaran untuk membantu memperbaiki Masjid Rausan Fiqr," ungkapnya.
Program Berkelanjutan untuk Rumah Ibadah
Bantuan melalui Bagian Kesra Setda Kota Ternate tidak hanya diberikan kepada Masjid Rausan Fiqr. Program serupa juga disalurkan ke sejumlah masjid, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan rumah ibadah lainnya di Kota Ternate.
Rizal menambahkan, dukungan terhadap fasilitas rumah ibadah menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pembinaan keagamaan dan meningkatkan kualitas sarana prasarana. "Masjid selain sebagai tempat ibadah dan salat, juga memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, sekaligus dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi umat atau masyarakat di lingkungan sekitar," katanya.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus dan jamaah Masjid Rausan Fiqr untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.