TERNATE — Polemik pembatalan pemenang tender proyek pembangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memicu kritik dari kalangan hukum. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2026 itu dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Drs. Hi. Amar Manaf.
Praktisi Hukum: Pembatalan Sepihak Langgar Aturan Pengadaan
Praktisi hukum menyebut tindakan Amar Manaf yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa. Pembatalan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.
Konfirmasi Singkat via WhatsApp, Kedua Kalinya Tak Direspons
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), Amar Manaf memberikan jawaban singkat. "Baca saja di media, saya sudah jelaskan," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kemenag Malut belum membalas konfirmasi kedua yang dilayangkan Istanafm.com melalui pesan WhatsApp.
Proyek MI di Halbar: Anggaran Rp 3 Miliar Lebih untuk Pendidikan Dasar
Proyek yang menjadi rebutan ini merupakan pembangunan SD Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Halmahera Barat. Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar menjadikannya salah satu proyek infrastruktur pendidikan yang cukup besar di daerah tersebut pada tahun anggaran mendatang.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemenag Malut mengenai alasan detail pembatalan pemenang tender tersebut. Publik dan para pihak yang berkepentingan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kuasa Pengguna Anggaran.