MALUKU UTARA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, membenarkan jadwal pelimpahan tersebut. "DR akan dilimpahkan Jumat," katanya saat dihubungi Kamis (16/7). Victor menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan akan diserahkan bersamaan dengan tersangka.
Uang Tunai dan Emas dari Kafe dan Money Changer
Barang bukti yang disita polisi berasal dari penggeledahan di Kafe de’Clan dan sebuah money changer di Cipete pada Rabu (8/7) lalu. Di kafe tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Seluruh nominal itu dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di money changer milik Don Ritto, polisi menyita 16 jenis uang asing yang nilainya setara dengan Rp 7,2 miliar. Victor menyebut emas batangan juga ikut disita, meski tidak merinci jumlah pastinya. "Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujarnya.
Kuasa Hukum Bantah Uang untuk Korupsi
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim seluruh uang yang disita polisi merupakan dana yang sah untuk proyek kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan. "Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat Don Ritto bersama eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Tiga Perkara Besar yang Disupervisi KPK
Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah mencakup sektor strategis: tata niaga batu bara, pengelolaan dana PT ASABRI, dan pengadaan di PT Krakatau Steel (KS). Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.
Proses hukum ketiga kasus ini kini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi langsung oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja). Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung besok menandai perpindahan fase penyidikan dari kepolisian ke tingkat penuntutan.