Pencarian

Direksi PTPN III Wajib Paham Business Judgment Rule agar Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis

Sabtu, 18 Juli 2026 • 16:22:01 WIB
Direksi PTPN III Wajib Paham Business Judgment Rule agar Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis
Direktur Aset PTPN III Agung Setya Imam Effendi menegaskan pentingnya pemahaman Business Judgment Rule bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

MALUKU UTARA — Direktur Aset PTPN III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menegaskan bahwa keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. "Amanat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya dalam Seminar Publik Beyond Business Risk di Le Méridien Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Agung, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi kunci agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal. "Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting," paparnya.

Kerugian Bisnis vs Tindak Pidana: Mana Batasnya?

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika terbukti merupakan risiko bisnis, maka keputusan tersebut dilindungi oleh BJR.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menambahkan bahwa kerugian adalah akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya bisa dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri. "Outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," tegasnya.

Ningrum menyoroti empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian: adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap actual loss, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan pemenuhan safe harbour BJR. "Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani break through atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti," ujarnya.

Kepastian Hukum bagi Pengambil Keputusan

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, yang menjadi keynote speaker menekankan bahwa untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis. Namun dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus.

"Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik. "Oleh karena itu, sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan tidak takut dalam mengambil sikap," ujarnya.

Melalui seminar ini, PTPN III selaku Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, penerapan BJR, serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional. Tujuannya agar setiap keputusan bisnis tetap profesional dan akuntabel tanpa membuat direksi takut mengambil langkah strategis demi kemajuan perusahaan negara.

Bagikan
Sumber: jurnas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks