TALIABU — Dua proyek infrastruktur senilai total Rp2,27 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu memasuki tahap pelelangan terbuka. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat memastikan proses tender berlaku bagi semua penyedia jasa yang memenuhi persyaratan administrasi.
Dua Proyek yang Dilelang: Bronjong Sungai dan Jembatan
Kedua paket pekerjaan yang ditenderkan mencakup pembangunan fisik di dua titik berbeda. Pertama, Pembangunan Bronjong Sungai Bobong dengan pagu anggaran Rp1,07 miliar. Kedua, Pembangunan Jembatan Air Bakong yang dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut Kepala BPBJ Pulau Taliabu, M. Semarlan Syaifuddin, nilai pagu tersebut masih bersifat sementara. Angka final akan ditentukan setelah evaluasi penawaran dari peserta lelang.
Mengapa Hanya Dua Paket yang Ditender?
Semarlan menjelaskan, jumlah paket tender tahun ini memang lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sebagian besar pekerjaan konstruksi kini dialihkan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) untuk paket bernilai di bawah Rp400 juta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. “Untuk paket tender ini hanya sedikit saja. Karena pekerjaan konstruksi lainnya berupa Pengadaan Langsung (PL) berada di bawah Rp400 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025,” ujar Semarlan kepada cermat, Kamis, 16 Juli 2026.
Mekanisme Pengadaan Langsung vs Tender
Proses Pengadaan Langsung tidak melalui mekanisme tender seperti kedua proyek ini. Dalam pelaksanaannya, BPBJ bertugas melalui Pejabat Pengadaan, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau untuk Pejabat Pengadaannya melalui BPBJ, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen itu dinas masing-masing. Namun, penyedia dipilih oleh Pejabat Pengadaan,” jelasnya.
Proses Lelang: Tiga Hari Setelah Dokumen Lengkap
Semarlan memastikan dua paket yang kini memasuki tahap pelelangan terbuka bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat. Menurutnya, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pelelangan dapat diproses paling lambat dalam waktu tiga hari.
“Kalau dokumennya sudah masuk dan lengkap, paling lambat tiga hari sudah kami proses untuk pelelangan proyek,” pungkasnya.