Pencarian

Pemkab Pulau Taliabu Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Ekonomi Kreatif, Merek Kolektif Jadi Andalan

Jumat, 24 Juli 2026 • 15:45:01 WIB
Pemkab Pulau Taliabu Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Ekonomi Kreatif, Merek Kolektif Jadi Andalan
Pemkab Pulau Taliabu menggandeng Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk memberikan pemahaman mengenai urgensi perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

TERNATE — Ancaman klaim pihak lain terhadap produk lokal dan ekspresi budaya tradisional menjadi kekhawatiran serius di Pulau Taliabu. Pemerintah setempat pun bergerak cepat dengan menggandeng Kemenkum Maluku Utara untuk memberikan pemahaman soal urgensi perlindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Merek Kolektif untuk Produk Unggulan Desa

Analis KI Madya Kanwil Kemenkum Malut, M. Ikbal, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa perlindungan KI mencakup dua ranah. Pertama, KI personal seperti hak cipta, merek, paten, dan rahasia dagang. Kedua, KI komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.

“Kemenkum Malut juga mendorong adanya pendaftaran merek kolektif dalam naungan koperasi merah putih, di mana merek tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat,” ujar Ikbal. Merek kolektif ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengangkat nilai jual produk unggulan desa, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri rumahan.

Pemda Diminta Komitmen Kawal Pendaftaran KI

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Maluku Utara harus diiringi komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. “Pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual merupakan langkah strategis menciptakan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Mari bersama-sama lindungi karyamu sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap.

Ia menambahkan, perlindungan itu harus tercermin melalui pencatatan dan pendaftaran KI, baik personal maupun komunal, yang ada di tengah masyarakat.

Ancaman Digital dan Komitmen Pemkab Taliabu

Plt. Sekretaris Daerah Pemkab Taliabu, Hayatudin Fataruba, saat membacakan sambutan Bupati Taliabu, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan digital menjadi ancaman nyata. Daerah yang tidak mengambil langkah cepat dalam melindungi kekayaan intelektualnya, kata dia, akan tertinggal.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk hadir dan mengawal proses ini. Namun, ikhtiar besar ini membutuhkan sinergi. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh adat, hingga pelaku usaha untuk bergerak bersama, menggali potensi, dan mendaftarkannya secara resmi,” ungkap Hayatudin.

Legalitas Produk Jadi Motivasi Inovasi

Hayatudin menekankan bahwa tujuan utama dari perlindungan KI adalah mendorong ekonomi kreatif. Ketika karya cipta dan produk lokal memiliki legalitas, para pelaku seni, perajin, dan pelaku usaha akan merasa aman dan termotivasi untuk berinovasi. “Ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. Pulau Taliabu sendiri dinilai memiliki ragam potensi KI yang tersebar di masyarakat yang perlu segera didaftarkan.

Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks