HALMAHERA UTARA — Meski meraih WTP kesepuluh, Bupati Piet Hein Babua mengakui masih ada sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti. "Seluruh masukan dari DPRD maupun lembaga pengawas akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan publik," ujarnya dalam sambutan.
Apa Isi Ranperda yang Disahkan?
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, menegaskan proses ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD sekaligus komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran," kata Christina.
Catatan BPK dan Tindak Lanjut
Bupati mengapresiasi sinergi DPRD selama pembahasan. Ia menyebut penyusunan laporan pertanggungjawaban telah mengacu pada seluruh regulasi. Meski opini WTP diraih, Piet Hein Babua meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencermati rekomendasi BPK agar kualitas pengelolaan keuangan semakin profesional.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pembangunan di Halmahera Utara semakin berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.