Pencarian

Banyak Pelaku Usaha Perikanan di Pulau Taliabu Belum Kantongi Izin, DKP Enggan Bicara

Jumat, 17 Juli 2026 • 10:43:31 WIB
Banyak Pelaku Usaha Perikanan di Pulau Taliabu Belum Kantongi Izin, DKP Enggan Bicara
Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu Stevi Wandan mengungkapkan temuan banyak pelaku usaha perikanan di Kota Bobong belum memiliki izin usaha.

TALIABU — Temuan ini terungkap setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melakukan evaluasi di Kota Bobong. Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Stevi Wandan, menyatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.

“Kami temukan ada banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin, dan semua ini kami temukan di wilayah Kota Bobong. Kami akan mencari tahu apa kendalanya,” kata Stevi kepada cermat, Senin, 13 Juli 2026.

Sebagian Usaha Sudah Ajukan Izin, Proses Belum Tuntas

Menurut Stevi, kondisi di lapangan bervariasi. Sebagian pelaku usaha sama sekali belum memulai pengurusan izin, sementara sebagian lainnya sudah mengajukan perizinan tetapi prosesnya belum rampung.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha. Untuk itu harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan tim terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan ke depan,” ujarnya.

DKP Pulau Taliabu Tak Beri Tanggapan soal Pengawasan

DKP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis memiliki peran memberikan rekomendasi teknis, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan. Namun, saat dikonfirmasi perihal fungsi pengawasan produksi hasil tangkapan telur ikan terbang dan pendampingan pelaku usaha yang belum berizin, Kepala DKP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, enggan memberikan tanggapan.

“Maaf, kami belum bisa berkomentar. Karena beberapa hari ini kurang sehat,” kata Ismail kepada cermat.

Ismail justru menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke DPMPTSP. “Maaf, kami belum bisa berkomentar lebih. Tanyakan langsung saja di DPMPTSP, karena kami masih kurang fit,” ujarnya.

Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan via OSS

Dalam mekanisme perizinan usaha perikanan, pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). DPMPTSP menangani proses penerbitan izin, sedangkan DKP bertugas memberikan rekomendasi teknis serta melakukan pengawasan di lapangan.

Ketiadaan penjelasan dari DKP membuat gambaran utuh mengenai kendala yang dihadapi pelaku usaha di Pulau Taliabu belum sepenuhnya terungkap. Inspeksi lapangan lintas OPD yang direncanakan DPMPTSP diharapkan bisa menjawab persoalan ini.

Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks