Pencarian

Pemkab Halmahera Utara Raih Peringkat Kedua TLRHP Se-Maluku Utara dari BPK, Capai 72,10 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 • 07:27:01 WIB
Pemkab Halmahera Utara Raih Peringkat Kedua TLRHP Se-Maluku Utara dari BPK, Capai 72,10 Persen
Pemkab Halmahera Utara meraih peringkat kedua TLRHP se-Maluku Utara dari BPK dengan capaian 72,10 persen.

HALUT — Pemerintah Daerah Halmahera Utara berhasil meraih peringkat kedua dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tingkat Provinsi Maluku Utara. Capaian ini diumumkan dalam rapat penutupan pembahasan tindak lanjut yang berlangsung pada Jumat pekan lalu, 10 Juli 2026, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Capai 72,10 Persen

Berdasarkan evaluasi BPK, Pemkab Halut membukukan tingkat penyelesaian tindak lanjut sebesar 72,10 persen. Posisi pertama ditempati oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan capaian 77,73 persen.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Halmahera Utara, Tonny Kappuw, yang mewakili Pemkab Halmahera Utara. Rapat pembahasan TLRHP sendiri berlangsung sejak 6 hingga 10 Juli 2026.

Sinergi OPD Jadi Kunci Capaian

Tonny Kappuw mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bagian terpenting, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ucap Tonny.

Ia menambahkan, capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, tepat waktu dan sesuai ketentuan. “Pendampingan, pemantauan tetap dilakukan serta evaluasi bagi OPD agar persentasi penyelesaian tindak lanjut semakin meningkat di periode berikutnya,” tambahnya.

Aturan 60 Hari Penyampaian Jawaban Rekomendasi

Setiap pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semakin tinggi persentase TLRHP, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. BPK secara berkala memantau dan mengevaluasi capaian tersebut.

Tonny menegaskan, capaian ini menjadi tolak ukur penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta meminimalkan potensi penyimpangan. Pemkab Halmahera Utara dinilai semakin memperkuat posisinya dengan tingkat kepatuhan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terbaik di Maluku Utara.

Bagikan
Sumber: jurnalone.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks