WEDA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Halmahera Tengah terus meluas. Kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang membatasi produksi tambang dinilai menjadi biang kerok. Dua perusahaan, PT RIM dan PT WBN, disebut-sebut paling terdampak dan terpaksa mengurangi aktivitas operasional secara drastis.
Soliditas Pekerja dan Rencana Aksi Unjuk Rasa
Menyikapi situasi ini, jajaran SPSI dari tingkat unit kerja hingga daerah menggelar rapat koordinasi di Kota Weda. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah rencana aksi unjuk rasa untuk menekan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar segera bertindak.
Ketua Pengurus Daerah SPSI Provinsi Maluku Utara, Aswar Salim, menegaskan bahwa organisasinya akan memperkuat soliditas. “Kami meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar segera mengambil langkah konkret dan menghadirkan solusi atas dampak kebijakan RKAB yang telah mengakibatkan PHK secara terus-menerus di kawasan pertambangan,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dampak Berantai Mengancam Ekonomi dan Psikologis Pekerja
PHK massal ini tidak hanya berhenti pada pekerja yang dipecat. Aktivitas ekonomi di kawasan industri dan wilayah lingkar tambang ikut lumpuh. Para pedagang, penyedia jasa, dan usaha kecil di sekitar perusahaan merasakan langsung penurunan pendapatan.
Selain itu, SPSI menyoroti tekanan psikologis yang dialami pekerja yang masih bertahan. Kekhawatiran akan nasib mereka sendiri membuat konsentrasi kerja menurun, baik di kantor maupun di area operasional lapangan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Pemerintah Dinilai Belum Hadir, SPSI Minta Koordinasi Nasional
Hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk melindungi para pekerja. SPSI berpandangan bahwa kebijakan RKAB yang membatasi produksi ini membutuhkan koordinasi lebih erat antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
“Negara tidak boleh membiarkan para pekerja menanggung sendiri beban dari kebijakan tersebut,” tegas Aswar Salim. Menurutnya, pendekatan yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan ketenagakerjaan harus segera dirumuskan agar krisis ini tidak meluas dan mengancam stabilitas sosial di Halmahera Tengah.